Saturday, December 31, 2016

PENATAAN KAWASAN DAN ETIKA BISNIS

PENATAAN KAWASAN DAN ETIKA BISNIS
Nama : Alysa Yulia Septiani
NPM : 10213752
Kelas :4EA17

PENDAHULUAN

Masalah Pedagang Kaki lima (PKL) tidak kunjung selesai di setiap daerah di Indonesia. Permasalahan ini muncul setiap tahun dan terus saja berlangsung tanpa ada solusi yang tepat dalam pelaksanaannya. Keberadaan PKL kerap dianggap ilegal karena menempati ruang publik dan tidak sesuai dengan visi kota yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan kota atau kita kenal dengan istilah 3K. Oleh karena itu PKL seringkali menjadi target utama kebijakan – kebijakan pemerintah kota, seperti penggusuran dan relokasi.
Hal ini merupakan masalah yang sangat kompleks karena akan menghadapi dua sisi dilematis. Pertentangan antara kepentingan hidup dan kepentingan pemerintahan akan berbenturan kuat dan menimbulkan friksi diantara keduanya. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang umumnya tidak memiliki keahlian khusus mengharuskan mereka bertahan dalam suatu kondisi yang memprihatinkan, dengan begitu banyak kendala yang harus di hadapi diantaranya kurangnya modal, tempat berjualan yang tidak menentu, kemudian ditambah dengan berbagai aturan seperti adanya Perda yang melarang keberadaan mereka. Melihat kondisi seperti ini, maka seharusnya semua tindakan pemerintah didasarkan atas kepentingan masyarakat atau ditujukan untuk kesejahteraan.

TEORI 

Pengertian Pedagang Kaki Lima Menurut Para Ahli
Ada beberapa pengertian dan definisi pedagang kaki lima menurut para ahli, antara lain :

a.Pedagang kaki lima iala orang-oran denga moda relati kecil/sedikit    berusaha (produksi-penjualan barang-barang/jasa-jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok konsumen tertentu dalam masyarakat. Usaha itu dilakukan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam suasana informal (Eridian dalam Sudaryanti : 2000).


b.Pedagang  kaki  lima  ialah  pedagang golongan   ekonom lema yan berjuala kebutuha sehari-hari, makanan atau jasa relatif kecil,  modal sendiri atau modal lainbaik mempunyai tempat berdagang tetap atau tidak tetap (berpindah-pindah) di tempat-tempat yang terlarang berjualan (Fakultas Hukum UNPAR dalam  Sudaryanti : 2000).

Karafir (1977:4) mengemukakan bahwa pedagang kaki lima adalah pedagang yang berjualan di suatu tempat umum seperti tepi jalan, taman-taman, emperemper toko dan pasar-pasar tanpa atau adanya izin usaha dari pemerintah. Dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pedagang kaki lima adalah mereka yang berusaha di tempat-tempat umum tanpa atau adanya izin dari pemerintah. Bromley (Manning, 1991:228) menyatakan bahwa: 

“Pedagang kaki lima adalah suatu pekerjaan yang paling nyata dan penting dikebanyakan kota di Afrika, Asia, Timur Tengah, atau Amerika Latin. Namun meskipun penting, pedagang-pedagang kaki lima hanya sedikit saja memperoleh perhatian akademik dibandingkan dengan kelompok pekerjaaan utama lain” 

Pengertian Penggusuran Menurut Para Ahli
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha.
Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.
Di kota besar, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.
Akan tetapi, penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi

Untuk menganalisa permasalahan penggusuran yang terjadi di beberapa daerah di Jakarta, ada beberapa teori yang dapat digunakan, yaitu Teori Anomie milik R.K. Merton dan Teori Lower Class Culture (Teori Budaya Kelas Bawah) milik Walter B. Miller.
Dalam Teori Anomie milik R.K.Merton, ada 5 (lima) premis, yaitu :
a. Konformiti, yaitu masyarakat masih menerima nilai-nilai lama karena ada tekanan sosial.
b. Inovasi, yaitu masyarakat masih mengacu pada tujuan hidup yang ingin dicapai tetapi mengubah sarana untuk pencapaiannya.
c. Ritualisme, yaitu masyarakat menyesuaikan diri dengan cara baru untuk mencapai kesuksesan namun norma-norma lama tidak ditinggalkan.
d. Retreatism (Penarikan diri), yaitu masyarakat lepas pada kebudayaan dan melampiaskan diri pada ilusi (mabuk, narkoba).
e. Rebellion (Pemberontakan), yaitu masyarakat ingin mengubah sistem tetapi tidak punya kemampuan.
Sedangkan dalam Teori Budaya Kelas Bawah, terdapat 6 (enam) premis, yaitu :
a. Trouble (kesulitan), yaitu orang yang tinggal di daerah kumuh gemar mencari gara-gara atau keributan.
b. Toughness (kenekatan/ketangguhan), yaitu orang yang tinggal di daerah kumuh sifatnya nekat (umumnya ditandai dengan simbol-simbol pada badannya, misalnya tato).
c. Smartness (kecerdikan/kelicikan), yaitu penghuni daerah kumuh berusaha untuk menipu dan tidak tertipu.
d. Excitement (kegembiraan yang berlebihan), yaitu penghuni daerah kumuh sangat konsumtif (mabuk-mabukan, prostitusi, dsb).
e. Fate (nasib), penghuni daerah kumuh merasa sudah ditakdirkan seperti itu (bergelut dengan kekerasan/kejahatan), tidak ada usaha untuk merubah.
f. Autonomy (kemandirian), yaitu orang yang tinggal di daerah kumuh cenderung tidak mau diganggu dan mengganggu orang lain.

  Contoh Kasus:
Kasus penggusuran yang terjadi di beberapa daerah di Ibukota Jakarta, seperti pada Pedagang  Kaki Lima (PKL) Pasar Minggu Jakarta Selatan menimbulkan korban dan kerugian bagi masyarakat yang berdagang di lokasi-lokasi penggusuran tersebut. Pasar minggu Jakarta selatan beraktifitas pada pagi jam 08.00-12.00 perdagangan dipegang oleh toko dan pasar swalayan Robinson dan Ramayana. Kemudian setelah jam 12.00 sampai jam 19.00 wib digunakan oleh pedagang buah-buahan dan juga pakaian di sepanjang jalan dari kecematan pasar minggu sampai pertigaan pasar minggu. Lapak berderet dijalanan dan juga berbagai tempat lowong didepan robinson dan juga Ramayana. Akses jalan yang tidak mencukupi bagi pengunjung pasar mengakibatkan pasar melebar ke jalan-jalan.  Hal ini memicu kemacetan dan kesemrawutan. Khususnya di daerah sekitar stasiun Pasar Minggu yang tak luput dari penggusuran. Pasar minggu adalah pasar strategis bagi warga luar Jakarta yang bekerja di berbagai tempat di Ibukota Jakarta. Macetnya jalanan pasar minggu kala pagi dan sore terkhusus dari pancoran sampai perlintasan kereta api telah menjadi hal yang biasa terjadi. Bila dahulu sebelum penggususan kita menemukan PKL berjejeran di sekitar jalan, namun sekarang masyarakat mesti berjalan masuk dalam pasar untuk mendapatkan berbagai keperluan. Saat ini pedagang buah tidak bisa menjajal dagangannya ditrotoar pasar minggu

ANALISIS

Kasus diatas menjelaskan betapa banyaknya etika bisnis yang harus diperhatikan demi keberlangsungan usaha. . Penggusuran PKL di trotoar-trotoar dalam satu sisi merupakan upaya untuk memperoleh hak pejalan kaki untuk dapat berjalan di trotoar dengan nyaman. Namun, di sisi lain para PKL juga memiliki hak untuk berjualan demi memperoleh keuntungan. Dengan demikian, dalam teori hak ini setiap pihak selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai saran demi tercapainya tujuan lain. Perilaku PKL diatas yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha, tanpa memeperhatikan dampak buruk bagi masyarakat, seperti kemacetan maupun mengganggu keindahan pemandangan disekitar. Hal ini perlu ditindak lanjuti agar tidak menimbulkan dampak negative dalam jangka waktu yang lama. Maka dari itu pemerintah turun tangan dalam melakukan penggusuran terhadap PKL yang melanggar maupun mengganggu ketertiban umum. Hal yang dilakukan pemerintah sudah benar, niatnya pun baik agar masyarakat tidak terganggu oleh pedagang yang berjualan sembarangan. Selain itu pemerintah sudah memeberikan alternative lain bagi PKL yang  terkena gusuran, yaitu mereka dapat berdagang di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah dengan kesepakatan tertentu. Namun ada saja PKL yang tidak bisa menerima hal ini, karena mereka sudah merasa tempat yang dahulu sangat strategis. Mereka tidak menyadari bahwa yang mereka lakukan itu telah melanggar etika bisnis. Tidak hanya dalam kaidah etika bisnis, dalam etika sehari-hari pun seseorang tidak boleh membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitarnya, begitu juga dalam etika bisnis. Suatu usaha tidak boleh membawa dampak buruk bagi masyarakat banyak.

REFERENSI 




Friday, November 11, 2016

PENCEMARAN DAN ETIKA BISNIS (TUGAS ETIKA BISNIS)

Nama : Alysa Yulia Septiani
NPM : 10213752
KELAS : 4EA17



1.      PENDAHULUAN
      Dalam dunia bisnis banyak sekali hal-hal yang perlu dibahas, bisnis tidak hanya mencakup hubungan antara pembeli dan penjual, memproduksi barang kemudian memasarkannya kepada konsumen dan pelanggan mereka. Namun didalam dunia bisnis tersebut banyak hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh pelaku bisnis dalam menjalankan bisnis yang ia kelola. Etika bisnis yang baik perlu diterapkan dalam dunia bisnis  karena hal ini akan menimbulkan dampak timbal balik yang seimbang antara pelaku bisnis seperti antara manajer dalam merekrut karyawan baru yang memenuhi syarat, sikap jujur antara pelaku bisnis dengan karyawannya, dan sikap perusahaan terhadap para pelanggan ataupun agen lainnya yang terlibat dalam dunia bisnis tersebut. Etika bisnis dapat memberikan banyak  keuntungan untuk pelaku bisnis apabila dilakukan dengan baik. Di era modernisasi seperti saat ini banyak terjadi kecurangan yang dilakukan pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Oleh sebab itu etika bisnis diperlukan untuk membatasi perilaku pelaku bisnis yang dirasa menyimpang dari aturan dan undang-undang yang ada tentang bisnis. Tanggung jawab para pelaku bisnis terhadap apa yang mereka kelola pun juga perlu diperhatikan. Semakin naik dan berkembang sebuah usaha maka semakin besar pula tanggung jawab social yang ada, seperti tanggung jawab terhadap lingkungan, tanggung jawab terhadap para pelaku bisnis yang terlibat (karyawan, pelanggan dan lain sebagainya). Etika dan tanggung jawab dalam berbisnis diperlukan untuk menyeimbangkan keadaan buruk didalam sebuah bisnis yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Tanggung jawab terhadap lingkungan saat ini kurang diperhatikan oleh karenanya perlu ditingkatkan kesadaran dari para pelaku bisnis dalam membuang limbah agar tidak mencemari lingkungan dan ekosistem yang ada
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Pencemaran lingkungan adalah perubahan pada lingkungan yang tidak dikehendaki karena dapat memengaruhi kegiatan, kesehatan dan keselamatan makhluk hidup. Perubahan tersebut disebabkan oleh suatu zat pencemar yang disebut polutan. Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan apabila bahan atau zat asing tersebut melebihi jumlah normal, berada pada tempat yang tidak semestinya dan berada pada waktu yang tidak tepat.
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.


2. TEORI 

a.       Etika Bisnis
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.  Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. (Velasquez, 2005), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.  Menurut Joel G. Siegel dan J.K. Shim fraud (kecurangan) adalah untuk merupakan tindakan yang disengaja oleh perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain dan menyebabkan kerugian. Khususnya terjadi (misrepresentation) penyajian yang keliru untuk merusak, dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk pelaksaanaan keputusan terdahuluJadi dapat disimpulkan fraud (kecurangan) merupakan sesuatu yang disebabka oleh keinginan seseorang yang teraplikasi dalam bentuk perilakunya untuk melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan. 
Hubungan antara etika bisnis dan fraud (kecurangan) bahwa segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika (Irham Fahmi, 2013:157).
  
b. Pencemaran 
Pencemaran (polusi) adalah proses masuknya polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga menurunkan mutu lingkungan. Sedang yang di maksud lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar kita, baik berupa faktor abiotik (benda mati) maupun faktor biotik (makhluk hidup).

Sementara itu, yang dimaksud polutan adalah bahan pencemar lingkungan, dapat berupa bahan kimia, debu, panas, suara, radiasi, dan mikroorganisme.

Tingkat pencemaran saat ini terasa semakin memperihatinkan, kondisi lingkungan seperti yang sudah tidak terjaga lagi dan hal ini sangat mengancam keberadaan makhluk di permukaan bumi.

Berikut adalah jenis pencemaran berdasarkan objeknya:
1. Pencemaran Air
2. Pencemaran Udara

Namun, dalam hal ini akan di bahas lebih mendalam mengenai pencemaran udara karena seperti dalam tema awalnya alat pendingin yang mana hampir semua alat pendingin berdampak negative pada lingkungan udara.

Pengertian pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 ayat 12 adalah sebagai berikut:
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lainnya kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tersebut tidak dapat berfungsi sebagimana peruntukkannya (PP no.27 th 1997 UU lingkungan hidup)
Didalam buku , A System View of Accounting for Waste oleh Munn pencemaran lingkungan didefinisikan secara sederhana sebagai bentuk atas bercampurnya senyawa  asing dalam senyawa alami yang berakibat pada terbentuknya senyawa baru yang sama sekali berbeda dengan senyawa sebelumnya, atau dalam pengertian bahwa senyawa tersebut adalah komponen dari lingkungan hidup yang tercemar. Unsur unsur pendukung dalam pencemaran dapat dikategorikan sebagai pulutan yang berpotensi menimbulkan masalah dalam kondisi lingkungan yang sesuai dengan peruntukkanya, sehingga dalam proses selanjutnya sangat mempengaruhi kondisi secara signifikan dalam pemanfaatan ekonomis lainnya.   
Pencemaran lingkungan dapat diartikan pula sebagai kegiatan oelh penyebab atau faktor rangsangan dari luar yang tidak terkontrol sesuai dengan fungsi semestinya. Gangguan yang mungkin terjadi selama ini adalah ditimbulkan dari kegiatan operasional usaha manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis, artinya manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis tersebut menimbulkan dampak dampak sisa dari kegatan tersebut sehingga secara normal peruntukkan lingkungan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian ada tiga hal penting yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, yaitu:
  1. Unsur yang masuk dan atau dimasukkan kedalam lingkungan
  2. Kualitas dan atau penurunan kualitas lingkungan
  3. Peruntukkan atau fungsi lingkungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, yang menjadi persoalan adalah bagaimana mengetahui dan mengukur komponen yang masuk atau dimasukkan kedalam lingkungan serta kualitas lingkungan itu sendiri, serta hal hal yang berkaitan dengan peruntukan lingkungan bagi sekitarnya. Dalam hal ini, perlu suatu penanganan masalah pencemaran lingkungan dalam sebuah pedoman baku mutu, baik berupa baku mutu lingkungan yang terdiri dari air, tanah, dan udara maupun baku mutu limbah yaitu caur, gas, dan padat serta partikel.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air disebutkan bahwa ”Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penaggulangan dan atau pemulihan pada kondisi semula (pasal 1 ayat( 3))”
Purwono dalam bukunya mendefinisikan pengendalian lingkungan adalah sebagai berikut:
Setiap hal yang dilakukan atas kegiatan manusia baik secara perseorangan maupun secara kelompok dalam kegiatan usaha memperoleh tatanan hidup menjadi lebih baik perlu dilakukan pengendalian agar mampu menyeimbangkan dengan lingkungan sekitarnya, baik pengendalian financial atau keuangan maupun pengendalian secara struktural.
 Hal tersebut dapat berarti bahwa pengendalian pencemaran lingkungan merupakan serangkaian upaya dalam mencegah dan atau menanggulangi pencemaran beserta dampaknya serta upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran yang bersangkutan menjadi dalam taraf kondisi yang sesuai dengan peruntukkan sebelumnya.
Sudigyo dalam makalah Sanitasi lingkungan  menggambarkan bahwa secara umum tujuan pengendalian pencemaran lingkungan dapat dirumuskan dalam tiga bagian antara lain:
1.     Bagi Pemerintah
Untuk mendapatkan perlindungan lingkungan sedemikian rupa sehingga kelsetarian kemampuan lingkungan dapat dipertahankan bagi pembangunan berkelanjutan.
2.     Bagi Masyarakat
Untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai resiko dari pencemaran lingkungan yang terjadi disekitar masyarakat tersebut.
3.     Bagi Perusahaan
Untuk mendapatkan jaminan keberlangsungan usaha kegiatan produksi yang merupakan jaminan atas kredibilitas atau kepercayaan dari tindakan proses oprasional usaha dimasyarakat maupun pemerintah.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, bahwa ruang lingkup pengendalian pencemaran lingkungan meliputi upaya upaya pencegahan, penaggulangan dan pemulihan akibat pencemaran, sehingga pencegahan dapat dilakukan dengan cara cara penanganan pada sumber pencemar, antara lain:
-          pemilihan bahan baku atau bahan baku pembantu yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan
-          pemilihan proses produksi yang lebih efisien
-          pemeliharaan dan perawatan peralatan produksi
-          pengolahan limbah sisa produksi hingga sesuai baku mutu yang disyaratkan
Penaggulangan pencemaran adalah upaya pengendalian pencemaran melalui penanganan diluar sumber pencemar antara lain:
-          pengembangan ruang terbuka untuk mengurangi kebisingan atau polusi nyata dan atau partikel debu udara
-          pengelolaan limbah cair, gas, padat dan partikel secara baku.

     3.  ANALISIS
      Kasus: Kasus tentang pencemaran dan etika bisnis ini pernah saya saksikan sendiri di suatu pasar. Jadi suatu waktu saya mengunjungi sebuah pasar yang terletak di Jakarta Selatan, disana saya melihat sebuah rumah makan yang letaknya persis dipinggir kali. Tak lama kemudian saya lihat seorang pegawainya membuang sisa makanan ke kali tersebut. Memang porsi yang dibuang tidak banyak, namun bila dikalikan perjam.
kasus diatas adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang sampah yang dibuang ke kali jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.
Secara langsung pihak masyarakat sekitar kali merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan tempat rumah makan tersebut. Sebaiknya, perusahaan membuat bak sampah khusus untuk meminimalisir dampak yang dapat menggangu masyarakat sekitar.


     ada bagian pendahuluan dan teori sudah dijelaskan tentang pencemaran dan etika bisnis, hal tersebut tentu saja memiliki keterkaitan yang kuat demi berjalannya sebuah bisnis. Pencemaran digambarkan suatu kondisi proses masuknya polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga menurunkan mutu lingkungan. Dalam suatu bisnis kita harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, termasuk mengenai pencemaran. Apakah bisnis tersebut berdampak pada pencemaran atau tidak,bila menyebabkan pencemaran,maka bisnis atau usaha tersebut hendaknya dihentikan agar tidak menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

4.      REFERENSI

www.academia.edu/7100703/ETIKA_UMUM
http://jurnalapapun.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-pencemaran-lingkungan.html