Sunday, November 16, 2014

TUGAS 7 EKONOMI KOPERASI (KASUS-KASUS KOPERASI DAN CARA PENYELESAIANNYA)


1.       Kasus Koperasi Simpan Pinjam

JAKARTA—Kasus gagal bayar yang menimpa Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, turut berimbas kepada PT Cipaganti Citra Graha Tbk. (CPGT) yang terpaksa menunda ekspansi.  
Direktur Cipaganti Robertus Setiawan mengatakan fasilitas pinjaman dari beberapa kreditur PT Cipaganti Citra Graha Tbk. (CPGT) senilai lebih dari Rp150 miliar kini dibekukan.
 “Dengan adanya kejadian yang menimpa Koperasi, pihak perbankan membekukan fasilitas kredit kami yang keseluruhannya di atas Rp150 miliar. Ini sudah terjadi, bukan lagi ancaman,” ujarnya dalam paparan publik insidentil, Senin (21/7/2014).
Sekretaris Perusahaan Cipaganti Toto Moeljono mengatakan fasilitas pinjaman yang dibekukan itu adalah fasilitas jangka panjang, yang biasanya digunakan untuk peremajaan armada atau pembelian sejumlah armada baru. 
“Sementara ini kami tidak bisa menambah armada baru. Kalau untuk peremajaan mungkin masih bisa dilakukan bertahap. Tapi kami tidak bisa lagi mengharapkan bantuan dari lembaga keuangan. Mereka masih menahan fasilitas yang ada,” jelasnya.
Namun Toto enggan merinci berapa tambahan armada bus yang direncanakan. Yang jelas, meski Koperasi dan Cipaganti merupakan dua entitas yang berbeda, pihak kreditur Cipaganti jadi ikut mempertanyakan kondisi yang ada di Cipaganti.
 “Bahkan ada beberapa kreditur yang sudah mulai melakukan penarikan jaminan yang ada,” ujarnya. Nasmun dia  enggan merinci jaminan yang dimaksud.
Robertus menambahkan selain pembekuan sejumlah pinjaman, beberapa vendor juga mengubah sistem pembayaran dari yang semula masih boleh bayar secara kredit, sekarang jadi harus tunai. Misalnya seperti keperluan pembayaran BBM (bahan bakar minyak).
 “Dulu kami bisa kerja sama dengan beberapa SPBU menggunakanvoucher. Jadi setelah 3 minggu, direkap, lalu mereka kirim tagihan dan kami bayar. Sekarang kemudahan itu sudah tidak ada lagi, sekarang kami harus bayar tunai,” jelas Robertus.
Manajemen Cipaganti menegaskan bahwa CPGT dan Koperasi merupakan dua entitas yang memiliki badan hukum dan bisnis yang berbeda, namun berada dalam satu payung Brand Cipaganti Group.
"Terdapat kesan Koperasi Cipaganti dan CPGT menjadi satu karena sebagian besar pengurus Koperasi menjadi pengurus di CPGT, dan menggunakan nama yang sama,” ujar Toto.

Cara Penyelesaiannya :
Menurut saya Grup Cipaganti harus membentuk perusahaan baru untuk menampung aset milik Andianto Setiabudi, salah satu tersangka kasus dugaan penipuan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna. Dilakukan juga musyawarah untuk mencapai mufakat dengan cara pemungutan suara kepada kreditus, dimana terdapat dua opsi, yaitu suara yang menyetujui perdamaian dan suara yang menolak perdamaian. Dan untuk tiga petinggi grup Cipaganti ,yaitu  Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Sri Redjeki dan Komisaris perseroan Yulinda Thendrawati telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, diharapkan dapat mengembalikan dana kreditur(dari pihak tersangka maupun pihak Grup Cipaganti) yang telah digelapkan, baik secara tunai maupun dalam jangka tertentu atau dicicil agar pihak nasabah tidak dirugikan secara materil dan mereka pun diberi hukuman yang setimpal agar jera.

 2.      Nuansa Pelangi Indonesia

BANJARNEGARA – Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk Tim

Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
“Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya. 

Cara penyelesaian :

Kasus NPI ini merupakan kasus yang disebabkan oleh kesalahan dalam memanage tabungan para nasabah, karena nasabah yang mengharapkan tabungannya mendapat bunga malah merasa tertipu karena kredit macet pada pertengahan 2006. Sebenarnya disini Koperasi NPI ini tidak melakukan tindakan kriminal, namun adanya kesalahan persepsi dari pihak nasabah karena pihak koperasi NPI telat mencairkan bunganya atau bisa dikatakan adanya kredit macet. Menurut pendapat saya, koperasi tersebut harus menstabilkan kredit macet dengan cara mengendalikan arus kasnya,namun jika pihak dari koperasi NPI belum memecahkan masalah dari kredit macet sebaiknya pihak tersebut berkonsultasi kepada Bank Indonesia ,pihak Bank Indonesia pun dapat menjadi saksi ahli pada kasus tersebut.

 3.      Kasus Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera

Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penipuan yang dilakukan ketua koperasi tersebut.

"Sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik kami, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera, Sularto Hadi Wibowo," kata salah satu korban penipuan Setyadi (43) di Sragen, Rabu (4/8/2010).

Dia mengatakan, surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal, kata Setyadi, para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi yang dikelola Sularto tersebut.

"Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut," kata Setyadi.

Senada dengan itu, seorang korban lainnya, Suwarti (50) mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain.

"Akibat empat tahun surat-surat berharga milik nasabah tidak segera dikembalikan, banyak kepentingan para warga yang menjadi nasabah menjadi terkorbankan," kata dia.

Oleh karena itu, dia mengatakan, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.

Menurutnya, sikap para nasabah tersebut sudah lunak pada tindakan manajemen koperasi tersebut melalui penyelesaian masalah secara kekeluargaan. "Jika tidak ada respons pada cara lunak kami, kami akan menyelesaikannya secara hukum," kata Suwarti.

Sementara itu, Wakil Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sri Wahono, yang membantu nasabah menyelesaikan masalah tersebut, mengatakan, pihaknya mendorong para nasabah agar menyelesaikan kasus yang menimbulkan kerugian para nasabah sekitar puluhan juta rupiah tersebut secara kekeluargaan.

"Saat ini kami mencoba untuk mempertemukan para korban dengan pihak manajemen KSU Bina Sejahtera yang selama ini susah ditemui para nasabah," kata dia.

Jika memang tidak ada itikad baik dari pihak koperasi, kata Sri Wahono, pihaknya dan para nasabah akan melaporkan Sularto yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus yang sama ke Polres Sragen.

Cara Penyelesaiannya :
Pendapat saya mengenai kasus ini merupakan kasus yang sangat merugikan para anggota , karena pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota sedangkan pinjaman anggota sudah dikembalikan. Kasus ini termasuk pada kasus yang silut karena dari pihak koperasi harus bertanggung jawab dalam pengembalian jaminan pinjaman para anggota. Sebaiknya diadakan pertemuan antara pihak pengurus dengan para anggota agar menemukan titik terang dalam permasalahan ini. Namun sesuai dengan asas koperasi yaitu asas kekeluargaan, para anggota memberi waktu selama 2 minggu kepada pengurus koperasi. Ada baiknya jika tidak ada itikad baik dari pihak pengurus,barulah dilaporkan kepada pihak berwajib dan segera dituntaskan seadil-adilnya.

Sumber :

Sunday, November 9, 2014

Tugas 6 Ekonomi Koperasi (Softskill)


SISA HASIL USAHA KOPERASI

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total(total cost[TC]) dalam satu tahun BUKU. Dari aspek lesalistik ,pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian , Bab IX , pasal 45 adalah sebagai berikut.
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan,dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)SHU setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa "pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
Dengan demikian,SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anngota sendiri,yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dar koperasinya sepanjuang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Ini menegaskan bahwa angoota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar /Anggaran Tangga Koperasi sebagai berikut:
-cadangan koperasi
-jasa anggota
-dana pengurus
-dana karyawan
-dana pendidikan
-dana sosial
-dana untuk pembangunan lingkungan.

Berikut salah satu kasus pembagian SHU salah satu koperasi.
Menurut AD/ART  Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa Anggota : 40%
Dana Pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika ,SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
SHUPa : Sisa Hasil Usaha Per anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU , dan rapat anggota metepkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha ,dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%,maka ada 2cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihutung daro total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU  Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentasi yang ditetapkan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1) SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota.
SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4) SHU anggota dibayar secara tunai.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas,dibawah ini disajikan data Koperasi A ,yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a. Perhituangan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998(Rp000)
Penjualan/Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain                      110.717
                     960.794
Harga Pokok Penjualan     (300.906)
Pendapatan operasional              659.888
Beban operasional             (310.539)
Beban Admisistrasi dan Umum     (  35.349)
                    (345.888)
SHU sebelum pajak              314.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)     (  34.000)
SHU setelah pajak              280.000
b. Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi anggota         Rp 200.000
- Transaksi nonangota        80.000
Catatan: Data ini dapat diperoleh apabila Koperasi melakukan embukuan transaksi anggota dan non anggota . Apabila hal tersebut tidak dilakukan,maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan,demokratsi ,dan adil. Dan itu semua adalah biaya,yang kelihatannya sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip Koperasi.
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15,AD/ART Koperasi A
1) Cadangan = 40% x 200.000 = 80.000
2) Jasa Anggota       = 40% x 200.000= 80.000
3) Dana Pengurus = 5% x 200.000  = 10.000
4) Dana Karyawan = 5% x 200.000  = 10.000
5) Dana Pendidikan = 5% x 200.000  = 10.000
6) Dana Sosial = 5% x 200.000  = 10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa modal : 30% x Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa usaha : 70% x RP 80.000 = Rp 56.000
d. Jumlah Anggota,Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi
Jumlah anggota : 142 orang
Total simpanan anggota :Rp 345.420.000
Totral transaksi usaha :Rp 2.340.062.000
e. Kompilasi Data Simpanan ,Transaksi Usaha, dan SHU Per anggota (dalam ribuan)
Dengan menggunakan rumus SHU diatas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
SHU per aAnggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHUPa                     = VA/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh:
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131,620 + Rp 55.580 = Rp 187.200


Sumber :
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian , Depkop ,Jakarta,1992.
Sitio,Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi : Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2001.

Sunday, November 2, 2014

TUGAS 5 Ekonomi Koperasi (Softskill) Development Cooperative Program



Nama : Alysa Yulia Septiani
NPM : 10213752
Kelas : 2EA17




BAB I 
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Peranan koperasi dalam pembangunan nasional sangat dibutuhkan untuk mendukung dan menunjang segala sektor bentuk kegiatan usaha yang mampu meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi.
Pemberdayaan koperasi secara terstruktur akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional ,mengurangi tingkat pengangguran terbuka ,menurunkan tingkat kemiskinan,mendinamisasi sektor rill, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sarana dibidang pendidikan ,kesehatan,dan indikator kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa peran koperasi dalam pembangunan sangatlah penting untuk kesejahteraan rakyat maupun negara.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A. Definisi Koperasi
Definisi menurut UU No.25 / 1992 :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. 5 unsur koperasi Indonesia :

-          Koperasi adalah badan usaha

-          Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi

-          Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi

-          Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

-          Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja, Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:"Coopertavie defined as an association of persons usually of limited means , who have voluntary joines together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization ,making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking"
Dari definisi tersebut terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
- Penggabungan orang-orangtersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntary joined together).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
- Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis(badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution of the capital required).
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefit of the undertaking).


Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta "Bapak Koperasi Indonesia" ini mendifinisikan koperasi lebih sederhanatetapi jelas,padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Menurutnya, Koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat orang'."

B. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
 “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
C. Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Ekonomi dan Sosial
Koperasi adalah institusi atau lembaga atau organisasi yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi sangat berperan dalam pembangunan nasional diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya, Berikut adalah ulasannya.

Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
1.      Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
2.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3.      Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
4.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
5.      Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
6.      Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
7.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Bidang Ekonomi
Peranan  koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
a.       Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
b.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
c.       Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
d.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e.       Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
f.       Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
g.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
h.      Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
i.        Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang

Bidang Sosial
Koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang ini diantaranya:

1.      Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam   membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2.      Membantu  terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
3.      Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

Ekonomi  Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.


BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Artikel 1

DEVELOPMENT COOPERATIVE PROGRAM

Cooperatives, businesses that are democratically owned and governed by those they serve, are powerful tools for local development.  NCBA/CLUSA’s approach to cooperative development is premised on the belief that local ownership and broad participation empowers communities to address their most pressing economic and social needs in a sustainable fashion.  NCBA/CLUSA’s activities range from helping groups establish new cooperatives and other group enterprises, to building institutional capacity of these businesses and to enhancing the scale and visibility of cooperatives and other member owned businesses.

An enabling environment is crucial to allow cooperative enterprises to flourish. In many countries, NCBA works with local people to eliminate legal and regulatory constraints that hinder cooperative and other member-owned businesses from competing effectively within the private sector.  NCBA teaches cooperators how to conduct constructive advocacy campaigns to lobby for alternative laws and regulations that benefit cooperatives. NCBA facilitates and encourages cross-sector coalitions to increase cooperative leveraging power and defines and promotes best practices and international standards for effective cooperative legislation and for the measurement of cooperative business success.

NCBA enhances the scale and salience of cooperatives by building the organizational capacity of cooperative businesses and associations so that their members can achieve their economic and social goals. Cooperative enterprises, their managers and members obtain business and governance skills that help ensure their cooperatives are profitable and self-sustaining. Regional programs also assist cooperative businesses to expand their market access to local markets and export markets.
PROGRAM 

The Cooperative League of The USA merupakan liga/persatuan yang mempunyai program berupa NCBA (National Cooperative Business Association) yang berpusat di Washington DC. NCBA menyediakan bantuan teknis untuk mengembangkan koperasi internasional. Sejak 1953 CLUSA telah berhasil pada lebih dari 200 proyekdi 53 negara dan telah melakukan lebih dari 1000 konsultan jangka pendek di 79 negara.
Kegiatan NCBA/CLUSA berkisar dari membantu kelompok mendirikan koperasi baru dan perusahaan kelompok lain. NCBA sendiri merupakan lembaga koperasi seperti Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang mewadahi koperasi nasional. Di Indonesia, NCBA melalui PT. Cooperative Business International (CBI) Indonesia melakukan kerja sama dengan kperasi-koperasi di beberapa provinsi. Di Indonesia, jaringan usaha koperasi ini bergerak disektor komoditas rempah-rempah.
Dengan jumlah tenaga kerja yang didominasi oleh staff lokal, NCBA juga bekerjasama dengan beberapa badan atau oganisasi internasional seperti USAID (From the American People). Program NCBA Teunom untuk tanaman nilam yaitu sosialisasi (persiapan bibit dan proses produksi) dan konstruksi (pendirian koperasi nilam dan eksport). NCBA juga bekerja sama dengan koperasi lokal yaitu KNBJ (Koperasi Nilam Beusare Jaya).
Visi dan Misi NCBA
1.      Menciptakan lapangan kerja
2.      Meningkatkan kesejahteraan petani nilam
3.      Menumbuhkan kemandirian dan jiwa bisnis bagi petani nilam
Bila dikaitkan dalam peranan koperasi dalam pembangunan di bidang sosial, dapat kita sadari dengan adanya koperasi yang bersifat internasional ini dapat menumbuhkan nilai kerja sama yang dapat menghindari dari tekanan persaingan yang sifatnya memperkeruh suatu hubungan antar-negara yang dapat mengakibatkan konflik antara satu sama lain,dimana hal ini hanya dapat memunculkan sifat ego dan rasa ingin saling menjatuhkan.
Sedangkat pengaitan upaya koperasi dalam pembangunan di bidang ekonomi, tak dapat dipungkiri bahwa NBCA/CLAUSA ini dapat membantu perluasan pasar ,baik pada pasar lokal maupun pasar ekspor, sehingga diharapkan dapat turut berpartisipasi dalam menyejahterakan negara-negara yang ikut bekerja sama.

BAB IV
KESIMPULAN

NCBA (National Cooperative Business Association) sejatinya merupakan program dari CLUSA(The Cooperative of The USA) yang sifatnya mengajak negara lain untuk berkerja sama dalam koperasi, khususnya dalam sektor rempah-rempah.
Melalui kerjasama NBCA dengan berbagai negara melalui sektor ekonomi koperasi,diharapkan dapat ikut membantu membangun negara lain. Dilihat dari sisi peranan koperasi dalam pembangunan sosial ,dengan kerjasama ini dapat menjalin hubungan baik antar negara, menghindari timbulnya persaingan yang sifatnya menimbulkan konflik atau rasa saling menjatuhkan. Selain itu ,NCBA juga memiliki peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi yang pastinya dapat membantu menyejahterakan dengan membantu perluasan akses pasar mereka ke pasar lokal maupun pasar ekspor.


DAFTAR PUSTAKA

Sitio,Arifin dan Halomoan Tamba,  Koperasi : Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2001.
http://hanautiiesulastriie.blogspot.com/2013/01/peranan-koperasi-dalam-pembangunan_5400.html

ILO,Cooperative Management and Administration, Tribune de Geneva, Geneva, Switzerland, 1975.

Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Depkop, Jakarta, 1992.

http://m.bisnis.com/industri/read/20131124/12/188468/kemenkop-ajak-ncba-pasarkan-rempah-indonesia-

http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html

https://www.ncba.coop/cooperative-development-program