Sunday, November 2, 2014

TUGAS 5 Ekonomi Koperasi (Softskill) Development Cooperative Program



Nama : Alysa Yulia Septiani
NPM : 10213752
Kelas : 2EA17




BAB I 
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Peranan koperasi dalam pembangunan nasional sangat dibutuhkan untuk mendukung dan menunjang segala sektor bentuk kegiatan usaha yang mampu meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi.
Pemberdayaan koperasi secara terstruktur akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional ,mengurangi tingkat pengangguran terbuka ,menurunkan tingkat kemiskinan,mendinamisasi sektor rill, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sarana dibidang pendidikan ,kesehatan,dan indikator kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa peran koperasi dalam pembangunan sangatlah penting untuk kesejahteraan rakyat maupun negara.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A. Definisi Koperasi
Definisi menurut UU No.25 / 1992 :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. 5 unsur koperasi Indonesia :

-          Koperasi adalah badan usaha

-          Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi

-          Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi

-          Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

-          Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja, Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:"Coopertavie defined as an association of persons usually of limited means , who have voluntary joines together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization ,making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking"
Dari definisi tersebut terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
- Penggabungan orang-orangtersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntary joined together).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
- Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis(badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution of the capital required).
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefit of the undertaking).


Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta "Bapak Koperasi Indonesia" ini mendifinisikan koperasi lebih sederhanatetapi jelas,padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Menurutnya, Koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat orang'."

B. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
 “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
C. Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Ekonomi dan Sosial
Koperasi adalah institusi atau lembaga atau organisasi yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi sangat berperan dalam pembangunan nasional diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya, Berikut adalah ulasannya.

Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
1.      Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
2.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3.      Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
4.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
5.      Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
6.      Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
7.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Bidang Ekonomi
Peranan  koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
a.       Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
b.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
c.       Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
d.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e.       Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
f.       Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
g.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
h.      Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
i.        Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang

Bidang Sosial
Koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang ini diantaranya:

1.      Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam   membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2.      Membantu  terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
3.      Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

Ekonomi  Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.


BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Artikel 1

DEVELOPMENT COOPERATIVE PROGRAM

Cooperatives, businesses that are democratically owned and governed by those they serve, are powerful tools for local development.  NCBA/CLUSA’s approach to cooperative development is premised on the belief that local ownership and broad participation empowers communities to address their most pressing economic and social needs in a sustainable fashion.  NCBA/CLUSA’s activities range from helping groups establish new cooperatives and other group enterprises, to building institutional capacity of these businesses and to enhancing the scale and visibility of cooperatives and other member owned businesses.

An enabling environment is crucial to allow cooperative enterprises to flourish. In many countries, NCBA works with local people to eliminate legal and regulatory constraints that hinder cooperative and other member-owned businesses from competing effectively within the private sector.  NCBA teaches cooperators how to conduct constructive advocacy campaigns to lobby for alternative laws and regulations that benefit cooperatives. NCBA facilitates and encourages cross-sector coalitions to increase cooperative leveraging power and defines and promotes best practices and international standards for effective cooperative legislation and for the measurement of cooperative business success.

NCBA enhances the scale and salience of cooperatives by building the organizational capacity of cooperative businesses and associations so that their members can achieve their economic and social goals. Cooperative enterprises, their managers and members obtain business and governance skills that help ensure their cooperatives are profitable and self-sustaining. Regional programs also assist cooperative businesses to expand their market access to local markets and export markets.
PROGRAM 

The Cooperative League of The USA merupakan liga/persatuan yang mempunyai program berupa NCBA (National Cooperative Business Association) yang berpusat di Washington DC. NCBA menyediakan bantuan teknis untuk mengembangkan koperasi internasional. Sejak 1953 CLUSA telah berhasil pada lebih dari 200 proyekdi 53 negara dan telah melakukan lebih dari 1000 konsultan jangka pendek di 79 negara.
Kegiatan NCBA/CLUSA berkisar dari membantu kelompok mendirikan koperasi baru dan perusahaan kelompok lain. NCBA sendiri merupakan lembaga koperasi seperti Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang mewadahi koperasi nasional. Di Indonesia, NCBA melalui PT. Cooperative Business International (CBI) Indonesia melakukan kerja sama dengan kperasi-koperasi di beberapa provinsi. Di Indonesia, jaringan usaha koperasi ini bergerak disektor komoditas rempah-rempah.
Dengan jumlah tenaga kerja yang didominasi oleh staff lokal, NCBA juga bekerjasama dengan beberapa badan atau oganisasi internasional seperti USAID (From the American People). Program NCBA Teunom untuk tanaman nilam yaitu sosialisasi (persiapan bibit dan proses produksi) dan konstruksi (pendirian koperasi nilam dan eksport). NCBA juga bekerja sama dengan koperasi lokal yaitu KNBJ (Koperasi Nilam Beusare Jaya).
Visi dan Misi NCBA
1.      Menciptakan lapangan kerja
2.      Meningkatkan kesejahteraan petani nilam
3.      Menumbuhkan kemandirian dan jiwa bisnis bagi petani nilam
Bila dikaitkan dalam peranan koperasi dalam pembangunan di bidang sosial, dapat kita sadari dengan adanya koperasi yang bersifat internasional ini dapat menumbuhkan nilai kerja sama yang dapat menghindari dari tekanan persaingan yang sifatnya memperkeruh suatu hubungan antar-negara yang dapat mengakibatkan konflik antara satu sama lain,dimana hal ini hanya dapat memunculkan sifat ego dan rasa ingin saling menjatuhkan.
Sedangkat pengaitan upaya koperasi dalam pembangunan di bidang ekonomi, tak dapat dipungkiri bahwa NBCA/CLAUSA ini dapat membantu perluasan pasar ,baik pada pasar lokal maupun pasar ekspor, sehingga diharapkan dapat turut berpartisipasi dalam menyejahterakan negara-negara yang ikut bekerja sama.

BAB IV
KESIMPULAN

NCBA (National Cooperative Business Association) sejatinya merupakan program dari CLUSA(The Cooperative of The USA) yang sifatnya mengajak negara lain untuk berkerja sama dalam koperasi, khususnya dalam sektor rempah-rempah.
Melalui kerjasama NBCA dengan berbagai negara melalui sektor ekonomi koperasi,diharapkan dapat ikut membantu membangun negara lain. Dilihat dari sisi peranan koperasi dalam pembangunan sosial ,dengan kerjasama ini dapat menjalin hubungan baik antar negara, menghindari timbulnya persaingan yang sifatnya menimbulkan konflik atau rasa saling menjatuhkan. Selain itu ,NCBA juga memiliki peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi yang pastinya dapat membantu menyejahterakan dengan membantu perluasan akses pasar mereka ke pasar lokal maupun pasar ekspor.


DAFTAR PUSTAKA

Sitio,Arifin dan Halomoan Tamba,  Koperasi : Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2001.
http://hanautiiesulastriie.blogspot.com/2013/01/peranan-koperasi-dalam-pembangunan_5400.html

ILO,Cooperative Management and Administration, Tribune de Geneva, Geneva, Switzerland, 1975.

Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Depkop, Jakarta, 1992.

http://m.bisnis.com/industri/read/20131124/12/188468/kemenkop-ajak-ncba-pasarkan-rempah-indonesia-

http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html

https://www.ncba.coop/cooperative-development-program

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.