Saturday, October 18, 2014

TUGAS 4 Softskill Ekonomi Koperasi


PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA BADAN USAHA, KOPERASI DAN PERUSAHAAN
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah: Ekonomi Koperasi








Alysa Yulia Septiani
NPM : 10213752


KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan dan kesadaran, karena penyusun dapat menyelesaikan makalah ini pada waktu yang telah di tentukan dan makalah ini sebagai salah satu tugas Mata kuliah Ekonomi Koperasi "Perbedaan dan Persamaan Badan Usaha,Koperasi dan Perusahaan"
Judul ini dipilih disamping untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi karena penyusun ingin menelaah dan mengkaji ketiga organisasi ekonomi tersebut.
Penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna,sehingga penyusun mengharap kritik dan saran dari pembaca agar pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait dalam proses pembuatan makalah ini, sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Depok,18 Oktober 2014

Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha serta didukung dengan teknologi yang canggih. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Pada UUD 45 Pasal 33, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Dalam konsep itu ada kebebasan bagi tiap warga negara untuk melakukan usaha, namun ada batasan – batasan yang harus di patuhi. Batasan itu meliputi 2 hal yaitu: jenis usaha vital, dan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai maksud dari badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha itu.
1.2  Tujuan penulisan

Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi, selain itu juga bertujuan .
1.      Untuk Mengenal koperasi,badan usaha,dan perusahaan
2.      Memberikan pengetahuan tentang perbedan antara koperasi,badan usaha dan perusahaan.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Pengertian Koperasi

Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-undang Ko­perasi tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok Petkoperasian adalah sebagai berikut :
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang ber­watak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tats susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Pengertian koperasi tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai beri­kut :
a.       Yang dimaksud dengan “rakyat” adalah orang-orang yang kondisi ekonominya relatif lemah, yang perlu menghimpun tenaganya agar mampu menghadapi kelompok-kelompok/golongan-golongan yang relatif kuat.

b.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kcbutuhan tertentu yang sama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama dalam koperasi. Jadi orang-orang tersebut bergabung dengan sukarela, atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama, schiligga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak lain.
Selain pengertian koperasi menurut. UU Koperasi tahun 1967 Nomor 12 di atas, dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 juga telah digariskan hahwa : “Perekonomian Indonesia disusun secara usaha bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan” Kemudian ditegaskan dalarn Penjelas­an MID 1945 pasal 33 ayat 1 bahwa : “Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Sedangkan dalam ketetapan MPR dinyatakan bahwa : “Koperasi harus digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.”
Mengingat arti koperasi sebagaimana tersebut di atas, maka .koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalarn menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan. ekonomi terbatas. Usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang dirasakan bersama, yang pada akhimya mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan serta kemampuan untuk mempertahankan diri dan membebaskan diri dari kesulitan.
 Dalam rangka usaha unluk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki ke ekonomi terbatas tersebut maka pemerintah Indonesia  memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan perkumpulan koperasi bahkan pemerintah secara langsung membantu menumbuhkan, memelihara, mendorong, dan membina koperasi-koperasi yang dibangun atas prakarsa rakyat sendiri.

Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:
3.1.1. Fungsi Operasional
Fungsi operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik. Fungsi operasional terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.
3.1.2.  Fungsi Manajerial
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Fungsi manajerial terdiri dari fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian
3.1.3.  Fungsi sosial
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut. Fungsi sosial terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.
3.1.4.  Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Sosial
Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.

3.2. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1) Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
2) Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
3) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4) Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.
Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai berikut:
1. Perusahaan perseorangan 
2. Persekutuan firma
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan
PERUSAHAAN
I.    Pengertian Perusahaan
Adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan
II. Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pemilihan tempat dan letak perusahaan, factor penting untuk menjamin tercapainya:
Tujuan perusahaan
Efisiensi perusahaan
Daerah pemasaran produk
Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah
2.1. Tempat Kedudukan Perusahaan
Adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.
2.2.  Letak Prusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh factor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.
2.3. Jenis-Jenis Letak Perusahaan
       Dibedakan menjadi 4, yaitu :
Terikat pada alam
            Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
            Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
Terikat sejarah
            Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu  daerah tertentu karena hanya dapat di jelaskan berdasarkan sejarah.

            Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.

Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.

Contoh : Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.

Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim
III.    Perusahaan dan Lembaga Sosial
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maximal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat.
3.1. Tujuan Pendirian Perusahaan
Di bedakan menjadi 2, yaitu :
Tujuan ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
Tujuan social
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, factor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
3.2. Perusahaan Sebagai Suatu Sistem

System adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsungdalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu system karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab social.
Kepada pemilik modal => pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
Kepada lembaga peneliti => membantu pendanaan.
Kepada pekerja => membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
Kepada konsumen => menyediakan B&J yang bagus.
Kepada pemerintah => membayar pajak.
3.3. Sifat Sistem Perusahaan

Ada beberapa sifat :
Kompleks
Sebagai suatu kesatuan / unit.
Sifatnya beragam.
Saling tergantung.
Dinamis

3.4. Fungsi-fungsi Perusahaan
Ada 2 fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancer, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Fungsi operasi
Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
Fungsi manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.

3.5. Ciri-ciri Perusahaan
Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Cirri umumnya :
Operatif
Adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
Koordinatif
Diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
Regular
Untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.

Dinamis
Lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
Formal
Tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian,
Lokasi
Perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
Pelayanan Bersyarat
Keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
Lingkungan Perusahaan
Keseluruhan dari factor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
Pada dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :
1.   Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan.
Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
A)    Lingkungan eksternal makro
Adalah lingkungan eksternal  yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
Keadaan alam => SDA, lingkungan.
Politik dan hankam => kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada => menciptakan.
Hukum
Perekonomian
Pendidikan dan kebudayaan
Social dan budaya
Kependudukan
Hubungan internasional.
B)     Lingkungan eksternal mikro

Adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.

Contoh :

Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
2.   Lingkungan Internal

Adalah factor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.

Contoh :

Tenaga kerja 
Peralatan dan mesin
Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
System informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
 https://sites.google.com/site/lingkunganperusahaan/
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Sering sekali kita menyangka bahwa Badan Usaha ,Koperasi dan Perusahaan merupakan satu kesatuan. Mengapa? karena dilihat dari kegiatannya,kegiatan ketiganya berhubungan dengan aktivitas ekonomi.
Seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya mengenai Koperasi,Badan usaha dan Perusahaan :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kcbutuhan tertentu yang sama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama dalam koperasi. Jadi orang-orang tersebut bergabung dengan sukarela, atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama, schiligga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak lain.
- Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
- Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. 
Dari pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa diantara Koperasi,Badan usaha, dan Perusahaan pun memiliki perbedaan dan persamaan, yakni :

Perbedaannya            :
-        Ketiganya terpisah artinya keduanya benar-benar ada.

-        BADAN USAHA adalah suatu organisasi atau badan yang mempergunakan faktor produksi untuk memperoleh LABA. Secara gampangnya kita biasa kenal dengan sebutan KANTOR/OFFICE.

-       KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi ,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang sifatnya kekeluargaan, dan tujuannya tidak mendapat keuntungan seperti pada badan usaha dan perusahaan.

-       Perusahaan adalah dimana tempat faktor-faktor produksi dilakukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Biasanya kita kenal dengan PABRIK. Tujuannya pun mendapat keuntungan/laba sebesar-besarnya


Persamaannya          :

-       Kesatuan unit dengan tujuan di bentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna dan merupakan kombinasi dari manusia ,aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi.

-         Ketiganya adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.

-         Kantor dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.

Terlebih yang sering dikelirukan antara Badan usaha dengan koperasi, namun pada dasarnya ketiganya bukan satu kesatuan dan pastinya memiliki perbedaan juga.

BAB IV
KESIMPULAN

Setelah ditelaah,ternyata terdapat perbedaan dan persamaan diantara koperasi,badan usaha dan perusahaan. Perbedaan dan persamaan tersebut salah satunya dapat dilihat dari tujuan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing organisasi tersebut, sedangkan persamaannya dapat dilihat dari faktor-faktor produksi guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Namun,dengan perbedaan itulah diharapkan berpengaruh pada kondisi perekonomian agar lebih baik, khususnya untuk perekonomian di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Sitio, Halomoan T,Koperasi :Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, 2001.
Dwi-ayu.blogspot.com
Sri Djatnika S, Arifin. Ekonomi Koperasi : Teori dan Manajemen, Edisi Revisi, Slemba Empat, Jakarta, 2003

Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi,. Makasar: Mitra Media.
Sudarsono. 1988. Pengantar ekonomi Mikro. Jakarta: LP3S




No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.