Nama : Alysa Yulia Septiani
NPM : 10213752
Kelas : 2EA17
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PERANGKAT ORGANISASIJames A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya moal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian(organizing),dan dilakukan oleh seorang manajer.
Koperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik ,yang membedakannya dengan yang lain.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut Hanel,organisasi koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik,yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi memiliki beberapa kriteria :
Kriteria Pengertian
Substansi ----------> Suatu sistem sosial
Hubungan terhadap lingkungan ----------> Suatu sistem yang terbuka
Cara Kerja ----------> Suatu sistem yg berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya ----------> Suatu sistem ekonomi
Memperhatikan kriteria dan pengertian organisasi koperasi diatas,maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:
Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok(supplier).
Koperasi sebagai bada usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi koperasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
Anggota Koperasi
Badan usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA
Rapat Anggota
Suatu wadah dari para anggota koperasi yang bdi organisasikan oleh pengururs koperasi,untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Pengurus
Perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota,yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Tugas pengurus ialah :
- mengelola koperasi dan usahanya,
- mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
- menyelenggarakan Rapat Anggota,
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan
- memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Pengurus berwenang :
- mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar. dan
- melakuakn tinndakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
MANAJEMEN KOPERASI
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Keanggotaan terbatas pada sekelompok tertentu ,seperti pegawai negeri/angkatan bersenjata . Usahanya yang dominan adalah simpan pinjam ,yang umumnya dibatasi untuk kepentingan anggota . Jika mereka menyelenggarakan pelayanan barang/toko hanya untuk anggota secara kredit/tunai tapi lokasinya didalam lingkungan sendiri karena anggotanya para pegawai negeri.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengelola
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Sumber :
W idiyanti,Ninik, Manajemen Koperasi , PT Rineka Cipta , 2004.
Sitio, A., dan Halomoan Tamba , Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.