SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total(total cost[TC]) dalam satu tahun BUKU. Dari aspek lesalistik ,pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian , Bab IX , pasal 45 adalah sebagai berikut.
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan,dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)SHU setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa "pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
Dengan demikian,SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anngota sendiri,yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dar koperasinya sepanjuang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Ini menegaskan bahwa angoota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar /Anggaran Tangga Koperasi sebagai berikut:
-cadangan koperasi
-jasa anggota
-dana pengurus
-dana karyawan
-dana pendidikan
-dana sosial
-dana untuk pembangunan lingkungan.
Berikut salah satu kasus pembagian SHU salah satu koperasi.
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa Anggota : 40%
Dana Pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika ,SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
SHUPa : Sisa Hasil Usaha Per anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU , dan rapat anggota metepkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha ,dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%,maka ada 2cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihutung daro total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentasi yang ditetapkan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1) SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota.
SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4) SHU anggota dibayar secara tunai.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas,dibawah ini disajikan data Koperasi A ,yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a. Perhituangan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998(Rp000)
Penjualan/Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
960.794
Harga Pokok Penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban Admisistrasi dan Umum ( 35.349)
(345.888)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) ( 34.000)
SHU setelah pajak 280.000
b. Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi anggota Rp 200.000
- Transaksi nonangota 80.000
Catatan: Data ini dapat diperoleh apabila Koperasi melakukan embukuan transaksi anggota dan non anggota . Apabila hal tersebut tidak dilakukan,maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan,demokratsi ,dan adil. Dan itu semua adalah biaya,yang kelihatannya sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip Koperasi.
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15,AD/ART Koperasi A
1) Cadangan = 40% x 200.000 = 80.000
2) Jasa Anggota = 40% x 200.000= 80.000
3) Dana Pengurus = 5% x 200.000 = 10.000
4) Dana Karyawan = 5% x 200.000 = 10.000
5) Dana Pendidikan = 5% x 200.000 = 10.000
6) Dana Sosial = 5% x 200.000 = 10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa modal : 30% x Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa usaha : 70% x RP 80.000 = Rp 56.000
d. Jumlah Anggota,Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi
Jumlah anggota : 142 orang
Total simpanan anggota :Rp 345.420.000
Totral transaksi usaha :Rp 2.340.062.000
e. Kompilasi Data Simpanan ,Transaksi Usaha, dan SHU Per anggota (dalam ribuan)
Dengan menggunakan rumus SHU diatas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
SHU per aAnggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa ModalSHUPa = VA/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh:
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131,620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Sumber :
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian , Depkop ,Jakarta,1992.
Sitio,Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi : Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2001.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.