Sunday, November 16, 2014

TUGAS 7 EKONOMI KOPERASI (KASUS-KASUS KOPERASI DAN CARA PENYELESAIANNYA)


1.       Kasus Koperasi Simpan Pinjam

JAKARTA—Kasus gagal bayar yang menimpa Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, turut berimbas kepada PT Cipaganti Citra Graha Tbk. (CPGT) yang terpaksa menunda ekspansi.  
Direktur Cipaganti Robertus Setiawan mengatakan fasilitas pinjaman dari beberapa kreditur PT Cipaganti Citra Graha Tbk. (CPGT) senilai lebih dari Rp150 miliar kini dibekukan.
 “Dengan adanya kejadian yang menimpa Koperasi, pihak perbankan membekukan fasilitas kredit kami yang keseluruhannya di atas Rp150 miliar. Ini sudah terjadi, bukan lagi ancaman,” ujarnya dalam paparan publik insidentil, Senin (21/7/2014).
Sekretaris Perusahaan Cipaganti Toto Moeljono mengatakan fasilitas pinjaman yang dibekukan itu adalah fasilitas jangka panjang, yang biasanya digunakan untuk peremajaan armada atau pembelian sejumlah armada baru. 
“Sementara ini kami tidak bisa menambah armada baru. Kalau untuk peremajaan mungkin masih bisa dilakukan bertahap. Tapi kami tidak bisa lagi mengharapkan bantuan dari lembaga keuangan. Mereka masih menahan fasilitas yang ada,” jelasnya.
Namun Toto enggan merinci berapa tambahan armada bus yang direncanakan. Yang jelas, meski Koperasi dan Cipaganti merupakan dua entitas yang berbeda, pihak kreditur Cipaganti jadi ikut mempertanyakan kondisi yang ada di Cipaganti.
 “Bahkan ada beberapa kreditur yang sudah mulai melakukan penarikan jaminan yang ada,” ujarnya. Nasmun dia  enggan merinci jaminan yang dimaksud.
Robertus menambahkan selain pembekuan sejumlah pinjaman, beberapa vendor juga mengubah sistem pembayaran dari yang semula masih boleh bayar secara kredit, sekarang jadi harus tunai. Misalnya seperti keperluan pembayaran BBM (bahan bakar minyak).
 “Dulu kami bisa kerja sama dengan beberapa SPBU menggunakanvoucher. Jadi setelah 3 minggu, direkap, lalu mereka kirim tagihan dan kami bayar. Sekarang kemudahan itu sudah tidak ada lagi, sekarang kami harus bayar tunai,” jelas Robertus.
Manajemen Cipaganti menegaskan bahwa CPGT dan Koperasi merupakan dua entitas yang memiliki badan hukum dan bisnis yang berbeda, namun berada dalam satu payung Brand Cipaganti Group.
"Terdapat kesan Koperasi Cipaganti dan CPGT menjadi satu karena sebagian besar pengurus Koperasi menjadi pengurus di CPGT, dan menggunakan nama yang sama,” ujar Toto.

Cara Penyelesaiannya :
Menurut saya Grup Cipaganti harus membentuk perusahaan baru untuk menampung aset milik Andianto Setiabudi, salah satu tersangka kasus dugaan penipuan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna. Dilakukan juga musyawarah untuk mencapai mufakat dengan cara pemungutan suara kepada kreditus, dimana terdapat dua opsi, yaitu suara yang menyetujui perdamaian dan suara yang menolak perdamaian. Dan untuk tiga petinggi grup Cipaganti ,yaitu  Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Sri Redjeki dan Komisaris perseroan Yulinda Thendrawati telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, diharapkan dapat mengembalikan dana kreditur(dari pihak tersangka maupun pihak Grup Cipaganti) yang telah digelapkan, baik secara tunai maupun dalam jangka tertentu atau dicicil agar pihak nasabah tidak dirugikan secara materil dan mereka pun diberi hukuman yang setimpal agar jera.

 2.      Nuansa Pelangi Indonesia

BANJARNEGARA – Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk Tim

Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
“Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya. 

Cara penyelesaian :

Kasus NPI ini merupakan kasus yang disebabkan oleh kesalahan dalam memanage tabungan para nasabah, karena nasabah yang mengharapkan tabungannya mendapat bunga malah merasa tertipu karena kredit macet pada pertengahan 2006. Sebenarnya disini Koperasi NPI ini tidak melakukan tindakan kriminal, namun adanya kesalahan persepsi dari pihak nasabah karena pihak koperasi NPI telat mencairkan bunganya atau bisa dikatakan adanya kredit macet. Menurut pendapat saya, koperasi tersebut harus menstabilkan kredit macet dengan cara mengendalikan arus kasnya,namun jika pihak dari koperasi NPI belum memecahkan masalah dari kredit macet sebaiknya pihak tersebut berkonsultasi kepada Bank Indonesia ,pihak Bank Indonesia pun dapat menjadi saksi ahli pada kasus tersebut.

 3.      Kasus Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera

Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penipuan yang dilakukan ketua koperasi tersebut.

"Sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik kami, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera, Sularto Hadi Wibowo," kata salah satu korban penipuan Setyadi (43) di Sragen, Rabu (4/8/2010).

Dia mengatakan, surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal, kata Setyadi, para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi yang dikelola Sularto tersebut.

"Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut," kata Setyadi.

Senada dengan itu, seorang korban lainnya, Suwarti (50) mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain.

"Akibat empat tahun surat-surat berharga milik nasabah tidak segera dikembalikan, banyak kepentingan para warga yang menjadi nasabah menjadi terkorbankan," kata dia.

Oleh karena itu, dia mengatakan, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.

Menurutnya, sikap para nasabah tersebut sudah lunak pada tindakan manajemen koperasi tersebut melalui penyelesaian masalah secara kekeluargaan. "Jika tidak ada respons pada cara lunak kami, kami akan menyelesaikannya secara hukum," kata Suwarti.

Sementara itu, Wakil Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sri Wahono, yang membantu nasabah menyelesaikan masalah tersebut, mengatakan, pihaknya mendorong para nasabah agar menyelesaikan kasus yang menimbulkan kerugian para nasabah sekitar puluhan juta rupiah tersebut secara kekeluargaan.

"Saat ini kami mencoba untuk mempertemukan para korban dengan pihak manajemen KSU Bina Sejahtera yang selama ini susah ditemui para nasabah," kata dia.

Jika memang tidak ada itikad baik dari pihak koperasi, kata Sri Wahono, pihaknya dan para nasabah akan melaporkan Sularto yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus yang sama ke Polres Sragen.

Cara Penyelesaiannya :
Pendapat saya mengenai kasus ini merupakan kasus yang sangat merugikan para anggota , karena pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota sedangkan pinjaman anggota sudah dikembalikan. Kasus ini termasuk pada kasus yang silut karena dari pihak koperasi harus bertanggung jawab dalam pengembalian jaminan pinjaman para anggota. Sebaiknya diadakan pertemuan antara pihak pengurus dengan para anggota agar menemukan titik terang dalam permasalahan ini. Namun sesuai dengan asas koperasi yaitu asas kekeluargaan, para anggota memberi waktu selama 2 minggu kepada pengurus koperasi. Ada baiknya jika tidak ada itikad baik dari pihak pengurus,barulah dilaporkan kepada pihak berwajib dan segera dituntaskan seadil-adilnya.

Sumber :

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.