NPM : 10213752
KELAS : 4EA17
1.
PENDAHULUAN
Dalam dunia bisnis
banyak sekali hal-hal yang perlu dibahas, bisnis tidak hanya mencakup hubungan
antara pembeli dan penjual, memproduksi barang kemudian memasarkannya kepada
konsumen dan pelanggan mereka. Namun didalam dunia bisnis tersebut banyak hal
yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh pelaku bisnis dalam menjalankan
bisnis yang ia kelola. Etika bisnis yang baik perlu diterapkan dalam dunia
bisnis karena hal ini akan menimbulkan dampak timbal balik yang seimbang
antara pelaku bisnis seperti antara manajer dalam merekrut karyawan baru yang
memenuhi syarat, sikap jujur antara pelaku bisnis dengan karyawannya, dan sikap
perusahaan terhadap para pelanggan ataupun agen lainnya yang terlibat dalam
dunia bisnis tersebut. Etika bisnis dapat memberikan banyak keuntungan
untuk pelaku bisnis apabila dilakukan dengan baik. Di era modernisasi seperti
saat ini banyak terjadi kecurangan yang dilakukan pelaku bisnis untuk
mendapatkan keuntungan yang besar. Oleh sebab itu etika bisnis diperlukan untuk
membatasi perilaku pelaku bisnis yang dirasa menyimpang dari aturan dan
undang-undang yang ada tentang bisnis. Tanggung jawab para pelaku bisnis
terhadap apa yang mereka kelola pun juga perlu diperhatikan. Semakin naik dan
berkembang sebuah usaha maka semakin besar pula tanggung jawab social yang ada,
seperti tanggung jawab terhadap lingkungan, tanggung jawab terhadap para pelaku
bisnis yang terlibat (karyawan, pelanggan dan lain sebagainya). Etika dan
tanggung jawab dalam berbisnis diperlukan untuk menyeimbangkan keadaan buruk
didalam sebuah bisnis yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Tanggung jawab terhadap
lingkungan saat ini kurang diperhatikan oleh karenanya perlu ditingkatkan
kesadaran dari para pelaku bisnis dalam membuang limbah agar tidak mencemari
lingkungan dan ekosistem yang ada
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Pencemaran lingkungan adalah
perubahan pada lingkungan yang tidak dikehendaki karena dapat memengaruhi
kegiatan, kesehatan dan keselamatan makhluk hidup. Perubahan tersebut
disebabkan oleh suatu zat pencemar yang disebut polutan. Suatu zat dapat
dikatakan sebagai polutan apabila bahan atau zat asing tersebut melebihi jumlah
normal, berada pada tempat yang tidak semestinya dan berada pada waktu yang
tidak tepat.
Pencemaran air adalah suatu
perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan
dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah
adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu
bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen
dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia.
Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi
pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air
limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
2. TEORI
a. Etika
Bisnis
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah
Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh
sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat. (Velasquez, 2005), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Menurut Joel G. Siegel dan J.K. Shim fraud (kecurangan) adalah untuk merupakan
tindakan yang disengaja oleh perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain
dan menyebabkan kerugian. Khususnya terjadi (misrepresentation) penyajian yang
keliru untuk merusak, dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk
pelaksaanaan keputusan terdahuluJadi dapat disimpulkan fraud (kecurangan)
merupakan sesuatu yang disebabka oleh keinginan seseorang yang teraplikasi
dalam bentuk perilakunya untuk melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan.
Hubungan antara etika bisnis dan fraud (kecurangan) bahwa
segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai
pelanggaran etika (Irham Fahmi, 2013:157).
b. Pencemaran
Pencemaran (polusi) adalah proses
masuknya polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga menurunkan mutu lingkungan.
Sedang yang di maksud lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar
kita, baik berupa faktor abiotik (benda mati) maupun faktor biotik (makhluk
hidup).
Sementara itu, yang dimaksud polutan
adalah bahan pencemar lingkungan, dapat berupa bahan kimia, debu, panas, suara,
radiasi, dan mikroorganisme.
Tingkat pencemaran saat ini terasa
semakin memperihatinkan, kondisi lingkungan seperti yang sudah tidak terjaga
lagi dan hal ini sangat mengancam keberadaan makhluk di permukaan bumi.
Berikut adalah jenis pencemaran
berdasarkan objeknya:
1. Pencemaran Air
2. Pencemaran Udara
Namun, dalam hal ini akan di bahas
lebih mendalam mengenai pencemaran udara karena seperti dalam tema awalnya alat
pendingin yang mana hampir semua alat pendingin berdampak negative pada
lingkungan udara.
Pengertian pencemaran lingkungan
menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 ayat 12 adalah sebagai berikut:
Pencemaran lingkungan hidup adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lainnya
kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tersebut tidak
dapat berfungsi sebagimana peruntukkannya (PP no.27 th 1997 UU lingkungan
hidup)
Didalam buku , A System View of
Accounting for Waste oleh Munn pencemaran lingkungan didefinisikan secara
sederhana sebagai bentuk atas bercampurnya senyawa asing dalam senyawa alami yang berakibat pada
terbentuknya senyawa baru yang sama sekali berbeda dengan senyawa sebelumnya,
atau dalam pengertian bahwa senyawa tersebut adalah komponen dari lingkungan
hidup yang tercemar. Unsur unsur pendukung dalam pencemaran dapat dikategorikan
sebagai pulutan yang berpotensi menimbulkan masalah dalam kondisi lingkungan
yang sesuai dengan peruntukkanya, sehingga dalam proses selanjutnya sangat
mempengaruhi kondisi secara signifikan dalam pemanfaatan ekonomis lainnya.
Pencemaran lingkungan dapat
diartikan pula sebagai kegiatan oelh penyebab atau faktor
rangsangan dari luar yang tidak terkontrol sesuai dengan fungsi semestinya.
Gangguan yang mungkin terjadi selama ini adalah ditimbulkan dari kegiatan
operasional usaha manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis, artinya manusia
dalam menjalankan kegiatan bisnis tersebut menimbulkan dampak dampak sisa dari
kegatan tersebut sehingga secara normal peruntukkan lingkungan tersebut tidak
dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian ada tiga hal penting
yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, yaitu:
- Unsur yang masuk dan atau dimasukkan kedalam lingkungan
- Kualitas dan atau penurunan kualitas lingkungan
- Peruntukkan atau fungsi lingkungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, yang
menjadi persoalan adalah bagaimana mengetahui dan mengukur komponen yang masuk
atau dimasukkan kedalam lingkungan serta kualitas lingkungan itu sendiri, serta
hal hal yang berkaitan dengan peruntukan lingkungan bagi sekitarnya. Dalam hal
ini, perlu suatu penanganan masalah pencemaran lingkungan dalam sebuah pedoman
baku mutu, baik berupa baku mutu lingkungan yang terdiri dari air, tanah, dan
udara maupun baku mutu limbah yaitu caur, gas, dan padat serta partikel.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 20
tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air disebutkan bahwa ”Pengendalian
adalah upaya pencegahan dan atau penaggulangan dan atau pemulihan pada kondisi
semula (pasal 1 ayat( 3))”
Purwono dalam bukunya mendefinisikan
pengendalian lingkungan adalah sebagai berikut:
Setiap
hal yang dilakukan atas kegiatan manusia baik secara perseorangan maupun secara
kelompok dalam kegiatan usaha memperoleh tatanan hidup menjadi lebih baik perlu
dilakukan pengendalian agar mampu menyeimbangkan dengan lingkungan sekitarnya,
baik pengendalian financial atau keuangan maupun pengendalian secara
struktural.
Hal tersebut dapat berarti bahwa pengendalian pencemaran
lingkungan merupakan serangkaian upaya dalam mencegah dan atau menanggulangi
pencemaran beserta dampaknya serta upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran
yang bersangkutan menjadi dalam taraf kondisi yang sesuai dengan peruntukkan
sebelumnya.
Sudigyo dalam makalah Sanitasi
lingkungan menggambarkan bahwa secara
umum tujuan pengendalian pencemaran lingkungan dapat dirumuskan dalam tiga bagian
antara lain:
1.
Bagi Pemerintah
Untuk mendapatkan perlindungan
lingkungan sedemikian rupa sehingga kelsetarian kemampuan lingkungan dapat
dipertahankan bagi pembangunan berkelanjutan.
2.
Bagi Masyarakat
Untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai
resiko dari pencemaran lingkungan yang terjadi disekitar masyarakat tersebut.
3.
Bagi Perusahaan
Untuk mendapatkan jaminan
keberlangsungan usaha kegiatan produksi yang merupakan jaminan atas
kredibilitas atau kepercayaan dari tindakan proses oprasional usaha
dimasyarakat maupun pemerintah.
Sebagaimana telah dikemukakan
diatas, bahwa ruang lingkup pengendalian pencemaran lingkungan meliputi upaya
upaya pencegahan, penaggulangan dan pemulihan akibat pencemaran, sehingga
pencegahan dapat dilakukan dengan cara cara penanganan pada sumber pencemar,
antara lain:
-
pemilihan bahan baku atau bahan baku pembantu yang berpotensi menimbulkan
pencemaran lingkungan
-
pemilihan proses produksi yang lebih efisien
-
pemeliharaan dan perawatan peralatan produksi
-
pengolahan limbah sisa produksi hingga sesuai baku mutu yang disyaratkan
Penaggulangan pencemaran adalah
upaya pengendalian pencemaran melalui penanganan diluar sumber pencemar antara
lain:
-
pengembangan ruang terbuka untuk mengurangi kebisingan atau polusi nyata dan
atau partikel debu udara
-
pengelolaan limbah cair, gas, padat dan partikel secara baku.
3. ANALISIS
Kasus:
Kasus tentang
pencemaran dan etika bisnis ini pernah saya saksikan sendiri di suatu pasar.
Jadi suatu waktu saya mengunjungi sebuah pasar yang terletak di Jakarta Selatan,
disana saya melihat sebuah rumah makan yang letaknya persis dipinggir kali. Tak
lama kemudian saya lihat seorang pegawainya membuang sisa makanan ke kali
tersebut. Memang porsi yang dibuang tidak banyak, namun bila dikalikan perjam.
kasus diatas adalah tindakan
kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang sampah yang dibuang ke kali
jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak
pihak.
Secara langsung pihak masyarakat
sekitar kali merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang
dilakukan tempat rumah makan tersebut. Sebaiknya, perusahaan membuat bak sampah
khusus untuk meminimalisir dampak yang dapat menggangu masyarakat sekitar.
ada
bagian pendahuluan dan teori sudah dijelaskan tentang pencemaran dan etika
bisnis, hal tersebut tentu saja memiliki keterkaitan yang kuat demi berjalannya
sebuah bisnis. Pencemaran digambarkan suatu kondisi proses masuknya polutan ke dalam
suatu lingkungan sehingga menurunkan mutu lingkungan. Dalam suatu bisnis kita
harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, termasuk mengenai
pencemaran. Apakah bisnis tersebut berdampak pada pencemaran atau tidak,bila
menyebabkan pencemaran,maka bisnis atau usaha tersebut hendaknya dihentikan agar
tidak menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
4. REFERENSI
www.academia.edu/7100703/ETIKA_UMUM
http://jurnalapapun.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-pencemaran-lingkungan.html
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.