Koperasi Tingkat Kelurahan
1. Nama Koperasi : Koperasi Jasa Keuangan (KJK)-PEMK Pengadegan
2. Jenis Koperasi : Koperasi Jasa Keuangan
3. Tlp/Fax : 021-7970707
4. Alamat : Jl Pengadegan timur I No. 1 Kel. Pengadegan Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12770
5. Badan Hukum : Telah berbadan hukum sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
6. Pendiri Koperasi : Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Pemberdayaan Pemerintahan provinsi DKI Jakarta
7. Tgl Pendirian : 29 Desember 2010
8. Kepengurusan
- Ketua : Hary Soesanto
- Sekretaris : Lukman Hakim S.Ag
- Bendahara : Try Rachmanto
- Jumlah karyawan aktif : 1 Pengawas, 3 Pengurus, 4 Pengelola (Manajer, keuangan, pembukuan, pemasaran)
9. Data Keuangan : Lap. Keuangan (Laba/Rugi dan Neraca), Laporan Arus Kas, Skema
Pengembalian/Angsuran Pembiayaan.
Permodalan Koperasi
a. Sumber Modal : Dana APBD-PPMK
b. Modal Pertama : Rp540.000.000
c. Pengelolaan Dana : Meminjamkan uang untuk modal usaha
d. Perkembangan Keungan : Laba yang diperoleh melalui RAT dijadikan untuk modal
kegiatan selanjutnya
Pembagian SHU
a. Pembagian SHU Melalui : RAT (Rapat Akhir Tahun)
b. Pola SHU : 90:10 (90% basil untuk anggota, 10% basil untuk
kjk kantor)
c. Perkembangan Penyaluran Dana : Biaya operasional koperasi (biaya transport dan biaya
fotocopy), Beban administrasi dan umum, ATK, Biaya
pembelian materai
KOPERASI TINGKAT KOTA
Koperasi
Serba Usaha Sejati Mulia
Alamat :
Jl Ragunan Raya RT 004/03, Jati Padang, Pasar Minggu
Kota :
Jakarta
Kode
Pos : 12540
Phone : 021
78839604
Koperasi Serba Usaha “sejati mulia”
berdiri pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang, sebelum berdiri nya
koperasi ini, telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha simpan
pinjam bagi anggotanya. Kegiatan tersebut mendapat
tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 januari
1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang
diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia”
yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14
Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I. Koperasi ini sampai
sekarang mempunyai anggota yang aktif 112 orang anggota penuh,
jumlah anggota seluruhnya 147 orang.
Para pendiri
KSU “Sejati Mulia” adalah :
1.
R. Soekarno
(alm)
2.
T. Wahto Karta Waisan (Lurah
Jatipadang waktu itu)
3.
H. Wangsid (alm)
4.
H. Muhammad Iskak
5.
Sueb Paulana (alm)
Kegiatan
usaha :
1. Unit Usaha Eceran
Berupa toko
swalayan yang menjual keperluan sehari-hari (sembako dll). Omzet
sehari-hari berkisar antara Rp. 15-20 juta per hari
2. Unit Simpan Pinjam
Simpanan :
· Untuk simpanan sukarela (tabungan) :
diberikan jasa 5%, dan sampai sekarang mencapai Rp. 891.045.890,-
· Untuk simpanan khusus
(deposit/berjangka) : diberikan jasa 8.5% , dan sampai sekarang mencapai Rp.
2.738.400.000
Pinjaman :
Hanya
diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman
disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar
2.5% per belan dari saldo pinjaman.
3. Unit Jasa Listrik dan Telepon
Kurang lebih
200 pelanggan listrik dan telepon dengan modal Rp. 100.000.000 per bulan. Jasa
yang diperoleh tahun ini Rp. 31.419.400,-
4. Kerjasama anggota
· Pemasok kue basah (pondok kue)
Anggota yang
berpartisipasi sebagai pemasok 60 orang dan omzet sekitar 4 juta s/d 5 juta
dengan keuntungan
20%
· Kios
Terdiri dari
kartu telepon, tahu sumedang, cendol bandung, gado-gado, koran/majalah,
empek-empek, nick-nack, SIM/STNK, busana muslim dan salon muslimah. Pada tahun
2008 mencapai Rp. 244.392.496,-
· Counter
Pemasukan
mencapai Rp. 138.933.809,-
5. Kerjasama non anggota
· Bank BCA
· Bank Mandiri (ATM)
· Bank BNI
(ATM)
· Warnet
· Mega photo
· Bank BRI
mencapai Rp.
138.933.809,-
STRUKTUR
ORGANISASI DAN TUGASNYA :
Tugas dari
struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :
1. Rapat Anggota
Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Yang membicarakan rencana
strategis koperasi dalam masa kepengurusan berikutnya.
Hal-hal yang
dibicarakan tersebut adalah sebagai berikut :
· Menetapkan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga di dalam koperasi.
· Menetapkan kebijakan dalam koperasi
· Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan
· Menetapkan dan mengesahkan kebijakan
pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
· Mengesahkan laporan
pertanggungjawaban pengawas koperasi.
2. Ketua Umum
Tugas-tugas
pokok ketua koperasi adalah sbagai berikut:
· Memimpin dan mengordinir serta
mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya.
· Memipin rapat anggota tahunan
· Pengurus memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan.
· Memberikan keputusan tentang
koperasi.
3. Pengawas
Tugas-tugas
pokok dari pengawas adalah :
· Memeriksa pelaksanaan koperasi
termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, pemodalan, dan lain-lain
· Memeriksa dan meneliti ketetapan dan
kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan
kenyataan yang ada.
· Bertanggungjawab atas pemeriksaan
dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
· Memuat laporan pemeriksaan secara
tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan
kepada rapat anggota tahunan.
4. Dewan penasehat
Tugas- tugas
pokok dewan penasehat adalah :
· Dewan penasehat terdiri dari
orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk sasaran petunjuk dan
masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan ketua koperasi
· Memberikan masukan serta saran atau
petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan koperasi baik diminta
maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat memperoleh uang kehormatan
dari dana pengurus yang disisihkan dari masing-masing usaha kopeasi.
5. Sekretariat
Tugas-tugas
pokok secretariat adalah :
· Mengkoordinir bagian administrasi,
tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan surat-surat yang masuk
dan yang keluar.
· Mengerjakan dan memelihara prasarana
dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran kegiatan kerja.
· Mengerjakan urusan personalia
termasuk didalamnya kesejahteraan anggota
· Menyusun laporan yang diperlukan
manajemen koperasi.
6. Kepala Bagian Keuangan
Tugas-tugas
pokok bagian keuangan adalah :
· Mengkoordinir dan membawahi kasir,
unit jasa, serta unit simpan pinjam
· Melakukan transaksi terhadap para
anggota yang ingin melakukan simpan pinjam
· Menyusun data perkembangan keuangan
usaha dan bidangnya secara berkala
· Bersama staf dan pengurus menyiapkan
surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat anggota.
7. Kepala bagian toserba
Terdapat
toserba yang menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum
untuk berbelanja yang dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit
toserba, unit pondok kue waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.
8. Karyawan
Pegawai KSU
Sejati Mulia yang berugas sehari-hari melaksanakan keiatan dikantor atau took
KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang
diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.