Saturday, January 10, 2015

Tugas tambahan Ekonomi Koperasi (Softskill)

Nama : Alysa Yulia Septiani
NPM : 10213752
Kelas : 2EA17

Peran Koperasi dalam Bidang Ekonomi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Peran Koperasi dalam Bidang Pendidikan
Di bidang Pendidikan.Koperasi dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa sekolah.Praktik hidup bermasyarakat dapat dipelajari di dalam Koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.
Peranan Koperasi dalam Bidang Sosial
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan
sosial masyarakat yang lebih baik
– Mendrong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan
kewajiban setiap orang
– Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Perkembangan Koperasi Secara Menyeluruh
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865)  dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitchi Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto Tahun 1896, mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti memulai ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asyari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan Syirkatul Inan atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode nahdlatuttijar . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyarat berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu Komisi Koperasi yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan Indonsische Studieclub. Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin Komisi Koperasi 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Atas dasar catatan sejarah, terjadilah perkembangan koperasi.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 koperasi (77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung. Adapun data perkembangan koperasi dari tahun de tahun.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah Kumiai. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari Scuchokan. Undang-undang ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian.
Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran Kumiai (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya Kumiai di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui Kumiai. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang Founding Father Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam konstitusi. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program
Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi. Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya kembali Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garisBesar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907). Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan.
Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering) koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team UGM, 1984, h.143-144). Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UUNo.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960.

 Sumber :
http://ameawatie.blogspot.com/2012/11/peranan-koperasi-dalam-pembangunan.html

Kunjungi juga ya...
http://Studentsite.gunadarma.ac.id
http://www.gunadarma.ac.id

Saturday, January 3, 2015

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi (Peluang dan Tantangan Ekonomi Koperasi di Indonesia dalam Menghadapi MEA 2015)


Nama : Alysa Yulia Septiani
Kelas : 2EA17
NPM : 10213752
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC). 
Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi (ASEAN Vision 2020).

Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN pada tahun 2020.

Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.

Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat  pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.


Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN, 

Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya. 
Bentuk Kerjasamanya adalah :

1.             Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
2.             Pengakuan kualifikasi profesional;
3.             Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
4.             Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
5.             Meningkatkan infrastruktur
6.             Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
7.             Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
8.             Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan, 
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):

1.             Pasar dan basis produksi tunggal,
2.             Kawasan ekonomi yang kompetitif,
3.             Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
4.             Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.

Terdapat empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat dijadikan suatu momentum yang baik untuk Indonesia. Pertama, negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan membuat arus barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan skilled labour menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.

Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Dengan demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil;  terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double Taxation, dan; meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.

Ketiga, MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi. 

Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global. Dengan dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global.

Berdasarkan ASEAN Economic Blueprint, MEA menjadi sangat dibutuhkan untuk memperkecil kesenjangan antara negara-negara ASEAN dalam hal pertumbuhan perekonomian dengan meningkatkan ketergantungan anggota-anggota didalamnya. MEA dapat mengembangkan konsep meta-nasional dalam rantai suplai makanan, dan menghasilkan blok perdagangan tunggal yang dapat menangani dan bernegosiasi dengan eksportir dan importir non-ASEAN.

Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan, contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik (Santoso, 2008). Dalam hal ini competition risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.

Pada sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia. Meskipun begitu, kondisi tersebut dapat memunculkan exploitation risk. Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.

Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi  lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Dalam hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN (Republika Online, 2013). 

Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk professional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi risiko-risiko yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri di tahun 2015 mendatang.


 BAB II

PEMBAHASAN


Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 segera dimulai. Tinggal setahun lagi bagi MEA mempersiapkan hal ini. I Wayan Dipta, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK, Kementerian Koperasi dan UKM RI yang ditemui SWA Online beberapa waktu lalu menjelaskan beberapa data mengenai tantangan dan peluang Usaha Kecil Menengah (UKM) khususnya di Indonesia dalam menghadapi MEA 2015.
Menurutnya, total Gross Domestic Product (GDP) ASEAN tercatat di ASEAN Secretary di tahun 2012 lalu menembus angka US$ 2.327 miliar  dengan pasar sebesar US$ 600 juta. Angka ini akan terus bertambah apalagi ekonomi ASEAN memiliki daya tarik yang tinggi. sebagian besar perdagangan barang intra-ASEAN menikmati tarif 0% (zero tarif). Oleh karenanya ASEAN mampu bertahan ditengah krisis belahan dunia lainnya.
Hasil survei Japan ASEAN Integration Fund (JAIF) pada 2012 lalu mencatat 73% para pelaku bisnis di ASEAN yang menjadi responden berpandangan bahwa integrasi ASEAN akan memberikan manfaat peningkatan Ekonomi, dan 64% kalangan publik meyakini bahwa integrasi ASEAN akan meningkatkan kondisi secara keselurahan.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Apakah Indonesia sudah siap menghadapi MEA yang sudah di depan mata ini? I Wayan Dipta, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK, Kementerian Koperasi dan UKM RI menceritakan kondisi dan kesiapan Indonesia menghadapi MEA 2015 kepada SWA Online di Smesco Jakarta beberapa waktu lalu.
Peluang
-      Indonesia siap bersaing di MEA 2015 walau terjadi pelemahan ekonomi. Seperti yang kita ketahui, ekonomi Amerika dan austerity measures di Uni Eropa telah menciptakan kebijakan moneter yang loose, sehingga arus investasi dari kedua kawasan tersebut cukup deras. Dari tiga pusat pertumbuhan dunia (Asia Selatan, Asia Timur, dan Asia Tenggara), yang menikmati pertumbuhan tertinggi yaitu Asia Tenggara. Dari seluruh anggota ASEAN, pertumbuhan ekonomi tertinggi dalam Indonesia yaitu sebesar 6,4% (Bank Dunia 2011) berada pada urutan ketiga di Asia, setelah Cina dan India.

-      Bank Dunia diakhir tahun 2011 dan hingga akhir 2013 terus mencatat peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia di ASEAN. Realisasi investasi pada tahun 2012 lalu mencapai Rp 313,2 triliun dan ini merupakan tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. untuk kelas menengah, pertumbuhan Indonesia juga terus meningkat, dari hanya sebesar 37,7% di tahun 2003, menjadi 56,6% pada tahun 2010 menurut data Bank Dunia.Total PDB Indonesia juga menembus 846 milyar dolar Amerika di tahun 2011 dan ini terbesar di ASEAN dan Indonesia masuk ke 16 di dunia, termasuk menjadi satu-satunya anggota ASEAN yang menjadi anggota G20.
-      Debt to GDP Ratio (Rasio Hutang terhadap PDB) Indonesia juga cukup rendah dibanding dengan negara ASEAN lainnya yaitu sekitar 24%. Indonesia juga sebagai salah satu indikator membaiknya makro ekonomi. Sebagai ilustrasi, Debt to GDP Ratio Malaysia saja mencapai 56%. Ini berarti Indonesia pasti siap. Peta usia penduduk Indonesia yang cukup muda, sumber daya alam yang besar dan pasar yang besar mampu mendukung produktivitas nasional atau pulling factor.

Tantangan Koperasi menghadapi mea 2015
-      Mindset masyarakat, khususnya pelaku usaha Indonesia yang belum seluruhnya mampu melihat MEA 2015 sebagai sebuah peluang. Bahkan menurut Journal of Current Southeast Asian Affairs, kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai ASEAN masih sangat terbatas.
-      Perlunya sinkronisasi program dan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah. Sangat diperlukan kesamaan pandang diantara pejabat daerah dan pusat. Global Competitive Index olehWorld Economic Forum menempatkan Indonesia pada urutan ke 38, dibawah sebagian negara ASEAN seperti Singapura, Brunei, Malaysia dan Thailand.
-      Tantangan lainnya yang perlu di evaluasi yakni lemahnya infrastruktur, khususnya bidang transportasi dan energi yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi, terutama juga bagi sektor produksi dan bagi pasar. Kami juga melihat, pelaku usaha Indonesia juga inward-looking yakni besarnya pasar domestik mendorong pelaku usaha memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pasar domestik. Selain itu terbatasnya jumlah SDM yang kompeten untuk mendukung produktivitas nasioanl dan birokrasi yang belum efisien serta belum sepenuhnya berpihak pada pebisnis juga merupakan tantangan tersendiri.

BAB III
KESIMPULAN

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN, 
Maka dari itu, akan terdapat pula tantangan dan peluang yang harus dihadapi.

Tantangan :
·         Mindset masyarakat, khususnya pelaku usaha Indonesia yang belum seluruhnya mampu melihat MEA 2015 sebagai sebuah peluang.
·         Perlunya sinkronisasi program dan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah.
·         Tantangan lainnya yang perlu di evaluasi yakni lemahnya infrastruktur, khususnya bidang transportasi dan energi yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi, terutama juga bagi sektor produksi dan bagi pasar.

Peluang :
·         Indonesia siap bersaing di MEA 2015 walau terjadi pelemahan ekonomi.
·         Bank Dunia diakhir tahun 2011 dan hingga akhir 2013 terus mencatat peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia di ASEAN.
·         Debt to GDP Ratio (Rasio Hutang terhadap PDB) Indonesia juga cukup rendah dibanding dengan negara ASEAN lainnya yaitu sekitar 24%.

SDaftar Pustaka : 

TUGAS 10 Softskill Ekonomi Koperasi

PERBANDINGAN (PERSAMAAN DAN PERBEDAAN) KOPERASI TINGKAT KELURAHAN DAN KOPERASI TINGKAT KOTA



 Koperasi Tingkat Kelurahan


1.       Nama Koperasi                : Koperasi Jasa Keuangan (KJK)-PEMK Pengadegan
2.       Jenis Koperasi                 : Koperasi Jasa Keuangan
3.       Tlp/Fax                              : 021-7970707
4.       Alamat                               : Jl Pengadegan timur I No. 1 Kel. Pengadegan Kec.    Pancoran Jakarta Selatan 12770
5.       Badan Hukum                  : Telah berbadan hukum sesuai dengan UU No. 25 Tahun   1992 tentang Perkoperasian
6.       Pendiri Koperasi              : Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Pemberdayaan Pemerintahan provinsi DKI Jakarta
7.       Tgl Pendirian                    : 29 Desember 2010
8.       Kepengurusan                 
- Ketua                                      : Hary Soesanto
- Sekretaris                              : Lukman Hakim S.Ag
- Bendahara                              : Try Rachmanto
- Jumlah karyawan aktif        : 1 Pengawas, 3 Pengurus, 4 Pengelola (Manajer, keuangan, pembukuan, pemasaran)
9.       Data Keuangan               : Lap. Keuangan (Laba/Rugi dan Neraca), Laporan Arus Kas, Skema
                                                     Pengembalian/Angsuran Pembiayaan.

Permodalan Koperasi

a.       Sumber Modal                               : Dana APBD-PPMK
b.       Modal Pertama                              : Rp540.000.000
c.       Pengelolaan Dana                         : Meminjamkan uang untuk modal usaha
d.       Perkembangan Keungan              : Laba yang diperoleh melalui RAT dijadikan untuk modal
                                                                  kegiatan selanjutnya

Pembagian SHU

a.       Pembagian SHU Melalui                : RAT (Rapat Akhir Tahun)
b.       Pola SHU                                          : 90:10 (90% basil untuk anggota, 10% basil untuk
                                                                   kjk kantor)
c.       Perkembangan Penyaluran Dana  : Biaya operasional koperasi (biaya transport dan biaya
                                                                   fotocopy), Beban administrasi dan umum, ATK, Biaya
                                                                   pembelian materai


KOPERASI TINGKAT KOTA

Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia 
Alamat            : Jl Ragunan Raya RT 004/03, Jati Padang, Pasar Minggu
Kota                : Jakarta
Kode Pos      : 12540
Phone            : 021 78839604      

Koperasi Serba Usaha “sejati mulia” berdiri pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang, sebelum berdiri nya koperasi ini, telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya.  Kegiatan tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I.  Koperasi ini sampai sekarang mempunyai anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang.
Para pendiri KSU “Sejati Mulia” adalah :
1.            R. Soekarno (alm) 
2.             T. Wahto Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
3.              H. Wangsid (alm)
4.              H. Muhammad Iskak
5.               Sueb Paulana (alm)

Kegiatan usaha :
1.      Unit Usaha Eceran
Berupa toko swalayan yang menjual keperluan sehari-hari (sembako dll).  Omzet sehari-hari berkisar antara Rp. 15-20 juta per hari

2.      Unit Simpan Pinjam
Simpanan :
·         Untuk simpanan sukarela (tabungan) : diberikan jasa 5%, dan sampai sekarang mencapai Rp. 891.045.890,-
·         Untuk simpanan khusus (deposit/berjangka) : diberikan jasa 8.5% , dan sampai sekarang mencapai Rp. 2.738.400.000
Pinjaman :
Hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per belan dari saldo pinjaman.
3.      Unit Jasa Listrik dan Telepon
Kurang lebih 200 pelanggan listrik dan telepon dengan modal Rp. 100.000.000 per bulan. Jasa yang diperoleh tahun ini Rp. 31.419.400,-

4.      Kerjasama anggota
·         Pemasok kue basah (pondok kue)
Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok 60 orang dan omzet sekitar 4 juta s/d 5 juta dengan keuntungan 20%            
·          Kios
Terdiri dari kartu telepon, tahu sumedang, cendol bandung, gado-gado, koran/majalah, empek-empek, nick-nack, SIM/STNK, busana muslim dan salon muslimah. Pada tahun 2008 mencapai Rp. 244.392.496,-
·         Counter
Pemasukan mencapai Rp. 138.933.809,-

5.       Kerjasama non anggota
·         Bank BCA
·         Bank Mandiri (ATM)
·         Bank BNI (ATM)                                                                        
·         Warnet                                                
·         Mega photo
·         Bank BRI
mencapai Rp. 138.933.809,-

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGASNYA :
Tugas dari struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :
1.      Rapat Anggota
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Yang membicarakan rencana strategis koperasi dalam masa kepengurusan berikutnya.
Hal-hal yang dibicarakan tersebut adalah sebagai berikut :
·         Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di dalam koperasi.
·         Menetapkan kebijakan dalam koperasi
·         Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan
·         Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
·         Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengawas koperasi.

2.      Ketua Umum
Tugas-tugas pokok ketua koperasi adalah sbagai berikut:
·         Memimpin dan mengordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya.
·         Memipin rapat anggota tahunan
·         Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan.
·         Memberikan keputusan tentang koperasi.
3.       Pengawas
Tugas-tugas pokok dari pengawas adalah :
·         Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, pemodalan, dan lain-lain
·         Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
·         Bertanggungjawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
·         Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.

4.       Dewan penasehat
Tugas- tugas pokok dewan penasehat adalah :
·         Dewan penasehat terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk sasaran petunjuk dan masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan ketua koperasi
·         Memberikan masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat memperoleh uang kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan dari masing-masing usaha kopeasi.

5.       Sekretariat
Tugas-tugas pokok secretariat adalah :
·         Mengkoordinir bagian administrasi, tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan surat-surat yang masuk dan yang keluar.
·         Mengerjakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran kegiatan kerja.
·         Mengerjakan urusan personalia termasuk didalamnya kesejahteraan anggota
·         Menyusun laporan yang diperlukan manajemen koperasi.

6.       Kepala Bagian Keuangan
Tugas-tugas pokok bagian keuangan adalah :
·         Mengkoordinir dan membawahi kasir, unit jasa, serta unit simpan pinjam
·         Melakukan transaksi terhadap para anggota yang ingin melakukan simpan pinjam
·         Menyusun data perkembangan keuangan usaha dan bidangnya secara berkala
·         Bersama staf dan pengurus menyiapkan surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat anggota.

7.       Kepala bagian toserba
Terdapat toserba yang menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum untuk berbelanja yang dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit toserba, unit pondok kue waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.

8.        Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang berugas sehari-hari melaksanakan keiatan dikantor atau took KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.