Saturday, October 18, 2014

TUGAS 4 Softskill Ekonomi Koperasi


PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA BADAN USAHA, KOPERASI DAN PERUSAHAAN
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah: Ekonomi Koperasi








Alysa Yulia Septiani
NPM : 10213752


KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan dan kesadaran, karena penyusun dapat menyelesaikan makalah ini pada waktu yang telah di tentukan dan makalah ini sebagai salah satu tugas Mata kuliah Ekonomi Koperasi "Perbedaan dan Persamaan Badan Usaha,Koperasi dan Perusahaan"
Judul ini dipilih disamping untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi karena penyusun ingin menelaah dan mengkaji ketiga organisasi ekonomi tersebut.
Penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna,sehingga penyusun mengharap kritik dan saran dari pembaca agar pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait dalam proses pembuatan makalah ini, sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Depok,18 Oktober 2014

Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha serta didukung dengan teknologi yang canggih. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Pada UUD 45 Pasal 33, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Dalam konsep itu ada kebebasan bagi tiap warga negara untuk melakukan usaha, namun ada batasan – batasan yang harus di patuhi. Batasan itu meliputi 2 hal yaitu: jenis usaha vital, dan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai maksud dari badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha itu.
1.2  Tujuan penulisan

Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi, selain itu juga bertujuan .
1.      Untuk Mengenal koperasi,badan usaha,dan perusahaan
2.      Memberikan pengetahuan tentang perbedan antara koperasi,badan usaha dan perusahaan.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Pengertian Koperasi

Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-undang Ko­perasi tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok Petkoperasian adalah sebagai berikut :
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang ber­watak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tats susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Pengertian koperasi tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai beri­kut :
a.       Yang dimaksud dengan “rakyat” adalah orang-orang yang kondisi ekonominya relatif lemah, yang perlu menghimpun tenaganya agar mampu menghadapi kelompok-kelompok/golongan-golongan yang relatif kuat.

b.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kcbutuhan tertentu yang sama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama dalam koperasi. Jadi orang-orang tersebut bergabung dengan sukarela, atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama, schiligga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak lain.
Selain pengertian koperasi menurut. UU Koperasi tahun 1967 Nomor 12 di atas, dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 juga telah digariskan hahwa : “Perekonomian Indonesia disusun secara usaha bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan” Kemudian ditegaskan dalarn Penjelas­an MID 1945 pasal 33 ayat 1 bahwa : “Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Sedangkan dalam ketetapan MPR dinyatakan bahwa : “Koperasi harus digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.”
Mengingat arti koperasi sebagaimana tersebut di atas, maka .koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalarn menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan. ekonomi terbatas. Usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang dirasakan bersama, yang pada akhimya mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan serta kemampuan untuk mempertahankan diri dan membebaskan diri dari kesulitan.
 Dalam rangka usaha unluk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki ke ekonomi terbatas tersebut maka pemerintah Indonesia  memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan perkumpulan koperasi bahkan pemerintah secara langsung membantu menumbuhkan, memelihara, mendorong, dan membina koperasi-koperasi yang dibangun atas prakarsa rakyat sendiri.

Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:
3.1.1. Fungsi Operasional
Fungsi operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik. Fungsi operasional terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.
3.1.2.  Fungsi Manajerial
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Fungsi manajerial terdiri dari fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian
3.1.3.  Fungsi sosial
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut. Fungsi sosial terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.
3.1.4.  Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Sosial
Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.

3.2. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1) Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
2) Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
3) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4) Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.
Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai berikut:
1. Perusahaan perseorangan 
2. Persekutuan firma
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan
PERUSAHAAN
I.    Pengertian Perusahaan
Adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan
II. Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pemilihan tempat dan letak perusahaan, factor penting untuk menjamin tercapainya:
Tujuan perusahaan
Efisiensi perusahaan
Daerah pemasaran produk
Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah
2.1. Tempat Kedudukan Perusahaan
Adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.
2.2.  Letak Prusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh factor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.
2.3. Jenis-Jenis Letak Perusahaan
       Dibedakan menjadi 4, yaitu :
Terikat pada alam
            Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
            Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
Terikat sejarah
            Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu  daerah tertentu karena hanya dapat di jelaskan berdasarkan sejarah.

            Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.

Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.

Contoh : Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.

Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim
III.    Perusahaan dan Lembaga Sosial
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maximal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat.
3.1. Tujuan Pendirian Perusahaan
Di bedakan menjadi 2, yaitu :
Tujuan ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
Tujuan social
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, factor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
3.2. Perusahaan Sebagai Suatu Sistem

System adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsungdalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu system karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab social.
Kepada pemilik modal => pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
Kepada lembaga peneliti => membantu pendanaan.
Kepada pekerja => membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
Kepada konsumen => menyediakan B&J yang bagus.
Kepada pemerintah => membayar pajak.
3.3. Sifat Sistem Perusahaan

Ada beberapa sifat :
Kompleks
Sebagai suatu kesatuan / unit.
Sifatnya beragam.
Saling tergantung.
Dinamis

3.4. Fungsi-fungsi Perusahaan
Ada 2 fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancer, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Fungsi operasi
Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
Fungsi manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.

3.5. Ciri-ciri Perusahaan
Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Cirri umumnya :
Operatif
Adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
Koordinatif
Diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
Regular
Untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.

Dinamis
Lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
Formal
Tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian,
Lokasi
Perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
Pelayanan Bersyarat
Keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
Lingkungan Perusahaan
Keseluruhan dari factor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
Pada dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :
1.   Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan.
Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
A)    Lingkungan eksternal makro
Adalah lingkungan eksternal  yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
Keadaan alam => SDA, lingkungan.
Politik dan hankam => kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada => menciptakan.
Hukum
Perekonomian
Pendidikan dan kebudayaan
Social dan budaya
Kependudukan
Hubungan internasional.
B)     Lingkungan eksternal mikro

Adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.

Contoh :

Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
2.   Lingkungan Internal

Adalah factor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.

Contoh :

Tenaga kerja 
Peralatan dan mesin
Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
System informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
 https://sites.google.com/site/lingkunganperusahaan/
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Sering sekali kita menyangka bahwa Badan Usaha ,Koperasi dan Perusahaan merupakan satu kesatuan. Mengapa? karena dilihat dari kegiatannya,kegiatan ketiganya berhubungan dengan aktivitas ekonomi.
Seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya mengenai Koperasi,Badan usaha dan Perusahaan :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kcbutuhan tertentu yang sama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama dalam koperasi. Jadi orang-orang tersebut bergabung dengan sukarela, atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama, schiligga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak lain.
- Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
- Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. 
Dari pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa diantara Koperasi,Badan usaha, dan Perusahaan pun memiliki perbedaan dan persamaan, yakni :

Perbedaannya            :
-        Ketiganya terpisah artinya keduanya benar-benar ada.

-        BADAN USAHA adalah suatu organisasi atau badan yang mempergunakan faktor produksi untuk memperoleh LABA. Secara gampangnya kita biasa kenal dengan sebutan KANTOR/OFFICE.

-       KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi ,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang sifatnya kekeluargaan, dan tujuannya tidak mendapat keuntungan seperti pada badan usaha dan perusahaan.

-       Perusahaan adalah dimana tempat faktor-faktor produksi dilakukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Biasanya kita kenal dengan PABRIK. Tujuannya pun mendapat keuntungan/laba sebesar-besarnya


Persamaannya          :

-       Kesatuan unit dengan tujuan di bentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna dan merupakan kombinasi dari manusia ,aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi.

-         Ketiganya adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.

-         Kantor dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.

Terlebih yang sering dikelirukan antara Badan usaha dengan koperasi, namun pada dasarnya ketiganya bukan satu kesatuan dan pastinya memiliki perbedaan juga.

BAB IV
KESIMPULAN

Setelah ditelaah,ternyata terdapat perbedaan dan persamaan diantara koperasi,badan usaha dan perusahaan. Perbedaan dan persamaan tersebut salah satunya dapat dilihat dari tujuan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing organisasi tersebut, sedangkan persamaannya dapat dilihat dari faktor-faktor produksi guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Namun,dengan perbedaan itulah diharapkan berpengaruh pada kondisi perekonomian agar lebih baik, khususnya untuk perekonomian di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Sitio, Halomoan T,Koperasi :Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, 2001.
Dwi-ayu.blogspot.com
Sri Djatnika S, Arifin. Ekonomi Koperasi : Teori dan Manajemen, Edisi Revisi, Slemba Empat, Jakarta, 2003

Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi,. Makasar: Mitra Media.
Sudarsono. 1988. Pengantar ekonomi Mikro. Jakarta: LP3S




Tuesday, October 14, 2014

Tugas 3 Softskill Ekonomi Koperasi


Nama : Alysa Yulia Septiani
NPM : 10213752
Kelas : 2EA17

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

PERANGKAT ORGANISASI
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya moal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian(organizing),dan dilakukan oleh seorang manajer.
Koperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik ,yang membedakannya dengan yang lain.

Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut Hanel,organisasi koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik,yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi memiliki beberapa kriteria :
Kriteria                  Pengertian
Substansi                   ----------> Suatu sistem sosial
Hubungan terhadap lingkungan    ----------> Suatu sistem yang terbuka
Cara Kerja           ----------> Suatu sistem yg berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya           ----------> Suatu sistem ekonomi
Memperhatikan kriteria dan pengertian organisasi koperasi diatas,maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:
Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok(supplier).
Koperasi sebagai bada usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
 Organisasi  koperasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
Anggota Koperasi
Badan usaha Koperasi
Organisasi Koperasi

STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA

Rapat Anggota
Suatu wadah dari para anggota koperasi yang bdi organisasikan oleh pengururs koperasi,untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.

Pengurus
Perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota,yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Tugas pengurus ialah :
- mengelola koperasi dan usahanya,
- mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
- menyelenggarakan Rapat Anggota,
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan
- memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Pengurus berwenang :
- mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar. dan
- melakuakn tinndakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

MANAJEMEN KOPERASI
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Keanggotaan terbatas pada sekelompok tertentu ,seperti pegawai negeri/angkatan bersenjata . Usahanya yang dominan adalah simpan pinjam ,yang umumnya dibatasi untuk kepentingan anggota . Jika mereka menyelenggarakan pelayanan barang/toko hanya untuk anggota secara kredit/tunai tapi lokasinya didalam lingkungan sendiri karena anggotanya para pegawai negeri.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengelola
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.

b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Sumber :
 W idiyanti,Ninik, Manajemen Koperasi , PT Rineka Cipta , 2004.
Sitio, A., dan Halomoan Tamba , Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001.

Wednesday, October 8, 2014

TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


Setelah sebelumnya saya memposting "Tugas 1 Softskill Ekonomi Koperasi", tugas selanjutnya yaitu Tugas kedua Softskill Ekonomi Koperasi tentang "Persamaan dan Perbedaan Definisi dan Prinsip Ekonomi Koperasi" :

A.    DEFINISI KOPERASI MENURUT :

1.      Definisi International Labour Organization (ILO)

 Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2.      Definisi Arifinal Chaniago (1984)

•Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

3.      Definisi P.J.V. Dooren

•There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

4.      Definisi Hatta  (Bapak Koperasi Indonesia)

•Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’



5.      Definisi Munkner

•Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

6.      Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

B. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota


PRINSIP ROCHDALE
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·         PRINSIP ICA
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional



PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negaraIndonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi


SUMBER:
http://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/
http://farisahafif.wordpress.com/2010/11/19/cara-membuat-laporan-keuangan-koperasi/
http://valkyriexenz.blogspot.com/2013/01/syarat-syarat-serta-proses-pembentukan.html
http://www.arsadcorner.com/2012/12/uu-no17-tahun-2012-tentang-perkoperasian.html
http://indaharitonang-fakultaspertanianunpad.blogspot.com/2013/05/undang-undangrepublik-indonesia-nomor12.html
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/uu_25_1992_ok.pdf
http://desihayati76.blogspot.com/2013