Friday, November 11, 2016

PENCEMARAN DAN ETIKA BISNIS (TUGAS ETIKA BISNIS)

Nama : Alysa Yulia Septiani
NPM : 10213752
KELAS : 4EA17



1.      PENDAHULUAN
      Dalam dunia bisnis banyak sekali hal-hal yang perlu dibahas, bisnis tidak hanya mencakup hubungan antara pembeli dan penjual, memproduksi barang kemudian memasarkannya kepada konsumen dan pelanggan mereka. Namun didalam dunia bisnis tersebut banyak hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh pelaku bisnis dalam menjalankan bisnis yang ia kelola. Etika bisnis yang baik perlu diterapkan dalam dunia bisnis  karena hal ini akan menimbulkan dampak timbal balik yang seimbang antara pelaku bisnis seperti antara manajer dalam merekrut karyawan baru yang memenuhi syarat, sikap jujur antara pelaku bisnis dengan karyawannya, dan sikap perusahaan terhadap para pelanggan ataupun agen lainnya yang terlibat dalam dunia bisnis tersebut. Etika bisnis dapat memberikan banyak  keuntungan untuk pelaku bisnis apabila dilakukan dengan baik. Di era modernisasi seperti saat ini banyak terjadi kecurangan yang dilakukan pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Oleh sebab itu etika bisnis diperlukan untuk membatasi perilaku pelaku bisnis yang dirasa menyimpang dari aturan dan undang-undang yang ada tentang bisnis. Tanggung jawab para pelaku bisnis terhadap apa yang mereka kelola pun juga perlu diperhatikan. Semakin naik dan berkembang sebuah usaha maka semakin besar pula tanggung jawab social yang ada, seperti tanggung jawab terhadap lingkungan, tanggung jawab terhadap para pelaku bisnis yang terlibat (karyawan, pelanggan dan lain sebagainya). Etika dan tanggung jawab dalam berbisnis diperlukan untuk menyeimbangkan keadaan buruk didalam sebuah bisnis yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Tanggung jawab terhadap lingkungan saat ini kurang diperhatikan oleh karenanya perlu ditingkatkan kesadaran dari para pelaku bisnis dalam membuang limbah agar tidak mencemari lingkungan dan ekosistem yang ada
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Pencemaran lingkungan adalah perubahan pada lingkungan yang tidak dikehendaki karena dapat memengaruhi kegiatan, kesehatan dan keselamatan makhluk hidup. Perubahan tersebut disebabkan oleh suatu zat pencemar yang disebut polutan. Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan apabila bahan atau zat asing tersebut melebihi jumlah normal, berada pada tempat yang tidak semestinya dan berada pada waktu yang tidak tepat.
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.


2. TEORI 

a.       Etika Bisnis
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.  Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. (Velasquez, 2005), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.  Menurut Joel G. Siegel dan J.K. Shim fraud (kecurangan) adalah untuk merupakan tindakan yang disengaja oleh perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain dan menyebabkan kerugian. Khususnya terjadi (misrepresentation) penyajian yang keliru untuk merusak, dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk pelaksaanaan keputusan terdahuluJadi dapat disimpulkan fraud (kecurangan) merupakan sesuatu yang disebabka oleh keinginan seseorang yang teraplikasi dalam bentuk perilakunya untuk melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan. 
Hubungan antara etika bisnis dan fraud (kecurangan) bahwa segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika (Irham Fahmi, 2013:157).
  
b. Pencemaran 
Pencemaran (polusi) adalah proses masuknya polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga menurunkan mutu lingkungan. Sedang yang di maksud lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar kita, baik berupa faktor abiotik (benda mati) maupun faktor biotik (makhluk hidup).

Sementara itu, yang dimaksud polutan adalah bahan pencemar lingkungan, dapat berupa bahan kimia, debu, panas, suara, radiasi, dan mikroorganisme.

Tingkat pencemaran saat ini terasa semakin memperihatinkan, kondisi lingkungan seperti yang sudah tidak terjaga lagi dan hal ini sangat mengancam keberadaan makhluk di permukaan bumi.

Berikut adalah jenis pencemaran berdasarkan objeknya:
1. Pencemaran Air
2. Pencemaran Udara

Namun, dalam hal ini akan di bahas lebih mendalam mengenai pencemaran udara karena seperti dalam tema awalnya alat pendingin yang mana hampir semua alat pendingin berdampak negative pada lingkungan udara.

Pengertian pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 ayat 12 adalah sebagai berikut:
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lainnya kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tersebut tidak dapat berfungsi sebagimana peruntukkannya (PP no.27 th 1997 UU lingkungan hidup)
Didalam buku , A System View of Accounting for Waste oleh Munn pencemaran lingkungan didefinisikan secara sederhana sebagai bentuk atas bercampurnya senyawa  asing dalam senyawa alami yang berakibat pada terbentuknya senyawa baru yang sama sekali berbeda dengan senyawa sebelumnya, atau dalam pengertian bahwa senyawa tersebut adalah komponen dari lingkungan hidup yang tercemar. Unsur unsur pendukung dalam pencemaran dapat dikategorikan sebagai pulutan yang berpotensi menimbulkan masalah dalam kondisi lingkungan yang sesuai dengan peruntukkanya, sehingga dalam proses selanjutnya sangat mempengaruhi kondisi secara signifikan dalam pemanfaatan ekonomis lainnya.   
Pencemaran lingkungan dapat diartikan pula sebagai kegiatan oelh penyebab atau faktor rangsangan dari luar yang tidak terkontrol sesuai dengan fungsi semestinya. Gangguan yang mungkin terjadi selama ini adalah ditimbulkan dari kegiatan operasional usaha manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis, artinya manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis tersebut menimbulkan dampak dampak sisa dari kegatan tersebut sehingga secara normal peruntukkan lingkungan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian ada tiga hal penting yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, yaitu:
  1. Unsur yang masuk dan atau dimasukkan kedalam lingkungan
  2. Kualitas dan atau penurunan kualitas lingkungan
  3. Peruntukkan atau fungsi lingkungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, yang menjadi persoalan adalah bagaimana mengetahui dan mengukur komponen yang masuk atau dimasukkan kedalam lingkungan serta kualitas lingkungan itu sendiri, serta hal hal yang berkaitan dengan peruntukan lingkungan bagi sekitarnya. Dalam hal ini, perlu suatu penanganan masalah pencemaran lingkungan dalam sebuah pedoman baku mutu, baik berupa baku mutu lingkungan yang terdiri dari air, tanah, dan udara maupun baku mutu limbah yaitu caur, gas, dan padat serta partikel.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air disebutkan bahwa ”Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penaggulangan dan atau pemulihan pada kondisi semula (pasal 1 ayat( 3))”
Purwono dalam bukunya mendefinisikan pengendalian lingkungan adalah sebagai berikut:
Setiap hal yang dilakukan atas kegiatan manusia baik secara perseorangan maupun secara kelompok dalam kegiatan usaha memperoleh tatanan hidup menjadi lebih baik perlu dilakukan pengendalian agar mampu menyeimbangkan dengan lingkungan sekitarnya, baik pengendalian financial atau keuangan maupun pengendalian secara struktural.
 Hal tersebut dapat berarti bahwa pengendalian pencemaran lingkungan merupakan serangkaian upaya dalam mencegah dan atau menanggulangi pencemaran beserta dampaknya serta upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran yang bersangkutan menjadi dalam taraf kondisi yang sesuai dengan peruntukkan sebelumnya.
Sudigyo dalam makalah Sanitasi lingkungan  menggambarkan bahwa secara umum tujuan pengendalian pencemaran lingkungan dapat dirumuskan dalam tiga bagian antara lain:
1.     Bagi Pemerintah
Untuk mendapatkan perlindungan lingkungan sedemikian rupa sehingga kelsetarian kemampuan lingkungan dapat dipertahankan bagi pembangunan berkelanjutan.
2.     Bagi Masyarakat
Untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai resiko dari pencemaran lingkungan yang terjadi disekitar masyarakat tersebut.
3.     Bagi Perusahaan
Untuk mendapatkan jaminan keberlangsungan usaha kegiatan produksi yang merupakan jaminan atas kredibilitas atau kepercayaan dari tindakan proses oprasional usaha dimasyarakat maupun pemerintah.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, bahwa ruang lingkup pengendalian pencemaran lingkungan meliputi upaya upaya pencegahan, penaggulangan dan pemulihan akibat pencemaran, sehingga pencegahan dapat dilakukan dengan cara cara penanganan pada sumber pencemar, antara lain:
-          pemilihan bahan baku atau bahan baku pembantu yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan
-          pemilihan proses produksi yang lebih efisien
-          pemeliharaan dan perawatan peralatan produksi
-          pengolahan limbah sisa produksi hingga sesuai baku mutu yang disyaratkan
Penaggulangan pencemaran adalah upaya pengendalian pencemaran melalui penanganan diluar sumber pencemar antara lain:
-          pengembangan ruang terbuka untuk mengurangi kebisingan atau polusi nyata dan atau partikel debu udara
-          pengelolaan limbah cair, gas, padat dan partikel secara baku.

     3.  ANALISIS
      Kasus: Kasus tentang pencemaran dan etika bisnis ini pernah saya saksikan sendiri di suatu pasar. Jadi suatu waktu saya mengunjungi sebuah pasar yang terletak di Jakarta Selatan, disana saya melihat sebuah rumah makan yang letaknya persis dipinggir kali. Tak lama kemudian saya lihat seorang pegawainya membuang sisa makanan ke kali tersebut. Memang porsi yang dibuang tidak banyak, namun bila dikalikan perjam.
kasus diatas adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang sampah yang dibuang ke kali jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.
Secara langsung pihak masyarakat sekitar kali merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan tempat rumah makan tersebut. Sebaiknya, perusahaan membuat bak sampah khusus untuk meminimalisir dampak yang dapat menggangu masyarakat sekitar.


     ada bagian pendahuluan dan teori sudah dijelaskan tentang pencemaran dan etika bisnis, hal tersebut tentu saja memiliki keterkaitan yang kuat demi berjalannya sebuah bisnis. Pencemaran digambarkan suatu kondisi proses masuknya polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga menurunkan mutu lingkungan. Dalam suatu bisnis kita harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, termasuk mengenai pencemaran. Apakah bisnis tersebut berdampak pada pencemaran atau tidak,bila menyebabkan pencemaran,maka bisnis atau usaha tersebut hendaknya dihentikan agar tidak menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

4.      REFERENSI

www.academia.edu/7100703/ETIKA_UMUM
http://jurnalapapun.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-pencemaran-lingkungan.html