Tugas Mata Kuliah
Softskill Ekonomi Koprasi
Di susun oleh :
Nama : Alysa Yulia Septiani
Kelas : 2ea17
NPM : 10213752
UNIVERSITAS GUNADARMA TAHUN AJARAN 2014-2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya naikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karunia-Nya lah penulis dapat menyelesaikan tugas Softskill Ekonomi Koperasi ini tepat pada waktunya. Di kesempatan kali ini pula penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini.
Adapun tujuan penulis membuat makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koprasi yang dibimbing oleh dosen “Usep Deden” . Harapan penulis, kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca untuk dijadikan sebagai bahan referensi dalam mempelajari bahasan ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati akan menerima kritik, saran dan masukan yang membangun.
Depok,29 September 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Pokok Pembahasan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
1. Definisi Koperasi
2.Ciri-ciri koperasi Indonesia
3. Rentabilitas
BAB III Analisis dan Pembahasan
A. Analisis Laporas
B.Pembahasan Koperasi
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
BAB V DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
2. Pokok Pembahasan
Dalam penyusunan tugas ini,saya merumuskan beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan antara lain:
Sejarah Perkembangan Koperasi
Pengertian, Asas, Prinsip Ekonomi, konsep koprasi dan kekuatan –kelemahan koprasi
Manfaat dan Penggolongan Koperasi
Pemodalan Koperasi
Ukuran Keberhasilan Koperasi
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1. Definisi Koperasi
Dilihat asal kata, istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris“coorperation” yang berarti usaha bersama. Dengan arti lain segala bentukpekerjaan yan dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat dikatakansebagai koperasi. Tetapi yang dimaksud koperasi dalam hal ini bukanlah segalabentuk pekerjaan yang dilakukan bersama-sama dalam arti sangat umumtersebut. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas azas kekeluargaan.(Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 1).
Berdasarkan definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa,koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usahanya, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2. Ciri-Ciri Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Koperasi bekerja sama berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban(wadah demokrasi ekonomi dan sosial).
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, pengaruh modal dan penggunaan modal tidak boleh mengurangi makna koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
Karena dasar ekonomi maka harus dijamin bahwa koperasi milik anggota dan diurusi sesuai dengan keinginan anggota.
Kegiatan koperasi harus berdasarkan kesadaran tidak boleh ada ancaman dan pengaturan dari luar.
Tujuan koperasi adalah untuk kepentingan bersama.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yan maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Rentabilitas
Pengertian Rentabilitas
Koperasi tiap tahun diharuskan oleh undang-undang hukum dagangmembuat neraca yang harus selesai waktu dalam6 (enam) bulan pertama.Neraca yang didalamnya memuat harta milik, utang dan modal dibuat untuk dinilai oleh yang berkepentingan. Dari neraca
dapat dinilai apakah koperasi mengalami keuntungan atau kerugian.
Apabila koperasi mengalami keuntungan maka koperasi mempunyai rentabilitas. Besarnya rentabilitas tergantung dari besar kecilnya
keuntungan dan modal. Pengukuran dengan rasio rentabilitas
ialah untuk mengetahui kemampuan koperasi dalam menciptakan laba atau sisa hasil usaha dibandingkan dengan modal yang digunakan.
Rentabilitas merupakan kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba dengan modal yang ditanamkan. Rentabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dibandingkan dengan modal yang digunakan dan dinyatakan dalam persen. Rentabilitas adalah perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut. Dengan kata lain rentabilitas adalah kemampuan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu.Pada umumnya masalah rentabilitas adalah lebih penting dari pada masalah laba, karena laba yang besar saja belumlah merupakan ukuran bahwa perusahaan atau koperasi telah dapat bekerja dengan efisien. Efisien baru dapat diketahui dengan membandingkan laba tersebut atau dengan kata lainnya ialah menghitung rentabilitasnya.
(Bambang Riyanto, 2001 : 37) Maka baik perusahaan maupun koperasi tidak hanya berusaha untuk memperbesar laba, tetapi yang lebih penting ialah usaha untuk mempertinggi rentabilitanya.
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. Analisis Koperasi
Sejak awal kelahirannya Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air. Akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan. Meski banyak contoh Koperasi yang telah berhasil membuat sejahtera anggotanya tetapi masih banyak hal yang perlu dibenahi.Pada kesempatan ini akan dipaparkan hasil Analisis Pengembangan Koperasi dengan menggunakan Pendekatan Analisis SWOT.
Salah satu hal yang membuat suatu bisnis Usaha kecil maju dan menuai hasil yang baik adalah pada perencanaan usaha yang matang. Salah satu kiat sukses bisnis berada pada perencanaan usaha yang didasarkan pada analisa terhadap beberapa faktor yang akan berpengaruh pada kelangsungan usaha bisnis yang dijalani. Analisa bisnis ini memegang peranan yang cukup penting bagi usaha kecil. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kesuksesan sebuah bisnis usaha kecil, faktor tersebut berasal dari internal usaha kecil dan berasal dari eksternal bisnis. Salah satu pendekatan analisa yang biasa dipergunakan dalam perencanan dan evaluasi suatu usaha termasuk bisnis usaha kecil adalah analisa SWOT (Strenght, Weakness, Oportunity, Threats). Dengan menggunakan analisa SWOT faktor eksternal dan internal sebuah bisnis bisa diidentifikasi dengan baik, sebagai pedoman untuk menentukan perencanaan strategis.
Analisis SWOT merupakan metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Ancaman yang terlibat dalam sebuah bisnis atau usaha. Analisa SWOT adalah alat analisa dalam menentukan tujuan bisnis usaha dengan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang baik dan tidak baik untuk mencapai tujuan tertentu. Analisa SWOT dapat diterapkan untuk menganalisis kelangsungan bisnis Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Sebuah bisnis usaha kecil akan memiliki landasan yang kokoh untuk menaiki tangga kesuksesan , jika direncanakan dengan matang melalui beberapa analisis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi sebuah usaha.
Sebelum memutuskan untuk membangun bisnis usaha kecil anda, ada baiknya dipertimbangkan beberapa hal yang berkaitan dengan lingkungan sekitar bisnis dan juga sisi internal diri kita. Dengan pendekatan analisa swot ini akan cukup membantu menentukan langkah bisnis selanjutnya. Kiat sukses bisnis dengan melakukan analisa bisnis dengan pendekatan Swot ini cukup membantu suksesnya sebuah bisnis. Analisis ini telah banyak digunakan dan teruji dalam berbagai bidang bisnis.
Kekuatan yang kita miliki adalah potensi yang perlu ditonjolkan dan dijadikan modal mencapai keberhasilan. Misalnya kita memiliki produk yang memiliki kualitas di atas rata-rata produk sejenis, ini bisa dipergunakan sebagai bahan dalam pendekatan promosi. Peluang sama halnya dengan Kekuatan merupakan hal positif dari sisi luar yang perlu ditangkap dan dijadikan landasan untuk menjalankan roda bisnis. Salah satu contoh, misalkan ada peluang pasar permintaan terhadap suatu produk sangat besar. Ini adalah peluang yang perlu segera ditangkap untuk dijadikan ladang bisnis kita.
Dalam proses pembangunan ekonomi, kita menyadari kerap terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, baik oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yng kurang mendapat arah, seperi koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yan tidak terhindarkan dlam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini.
Namun persoalannya bukanlah pada lebih atau kurang, tapi lebih kepada sebuah etos : jangan mengambil segalanya sehingga tidak tertinggal apapun bagi orang lain.Tidaklah berlebihan apabila ditengah upaya kita menghadapi pasar bebas dan globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan (corporate culture), dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu kita semua berupaya mengangkat atau membawa kembali koperasi kedalam mainstream pembangunan bangsa. Semoga pada akhir hari nanti, bukan hanya pertanyaan-pertanyaan mengenai harapan koperasi tetapi juga jawaban yang bermakna dan konkret bagi pengembangan koperasi di era globalisasi.
B. Pembahasan Koperasi
1. Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad XIX. Pada masa itu terutama di negara-negara Eropa yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh berada pada puncak penderitaannya. Dengan latar belakang seperti itu maka tidak mengherankan apabila keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pada mulanya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang dipelopori oleh gerakan sosialis. Hal ini yang menyebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah:
Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi penderitaan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan suatu bentuk dasar dari tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis.
Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi yang pertama didirikan adalah di Inggris, sebagai akibat penderitaan yang dialami kaum buruh di Eropa akibat revolusi industri pada abad awal XIX. Pada tahun 1844 di Rochdale, Inggris didirikan koperasi konsumsi yang dipelopori oleh Charles Howard.
Pada mulanya koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi. Namun kemudian Rochdale mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Menyusul keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi, maka pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi satu menjadi pusat koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}
Perkembangan Koperasi di Perancis
Pelopor-perlopor koperasi di Perancis antara lain Charles Fouriee, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle. Para pelopor ini menyadari bahwa setelah terjadinya revolusi Perancis dan perkembangan industri yang menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu diperbaiki dengan membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consummtion), dengan jumlah koperasi yang bergabung sebanyak 476 koperasi, anggota 3.460.000 orang, toko 9.900 buah dan perputaran modal sebesar 3.600 miliar Franc/tahun.
Perkembangan Koperasi di Jerman
Pada tahun 1848 di Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan Industri, sedangkan di Jerman perekonomiannya masih bercorak agraris. Barang-barang impor di Inggris dan Perancis memberikan tekanan berat bagi perkembangan Industri di Jerman.
Pada saat itu muncul Pelopor Koperasi di Jerman, yaitu F.W Raiffeisen, Walikota Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam kumpulan simpan pinjam.
Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Koperasi yang tumbuh di Amerika Serikat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Rochdale, namun karena kurang berpengalaman maka banyak koperasi yang gulung tikar. Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863 sampai dengan 1869, berjumlah 2.600 koperasi. Sekitar 57% koperasi ini mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip koperasi Rochdale dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga pertumbuhan koperasi secara pesat baru sekitar 1880.
Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi Industri Kerajinan
Cikal bakal kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran bersama hasil pertanian pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang. Pada tahun 1920 ketika Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya, koperasinya yang ada benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi pembangunan pertanian yang menunjang industrialisasi.
Perkembangan koperasi di Thailand
a. Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand.
b. Departemen promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengmbangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan & kemandiria.
c. Departemen koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)
2. Pengertian, Asas, Prinsip koperasi,konsep koperasi dan kekuatan – kelemahan koperasi
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi Koperasi:
Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Pengertian Koperasi di Indonesia. Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah: “Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dalam tujuan tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan dan asas koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan struktural.
Adanya rasa karsa untuk hidup dangan mengutamakan tindakan saling tolong menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.
Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
Berdasarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
1) Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2) Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3) Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional
Prinsip-prinsip Koperasi
Perbedaan koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagai dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan sacara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal;
Konsep koprasi dan aliranya
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu ada konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembangan
a. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
b. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Ada beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi :
l. Aliran Yardstick
Menurut pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis.
Sasaran gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
ll. Aliran Sosialis
Menurut pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak.
Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.
lll. Aliran Persemakmuran
Aliran ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu sistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.
Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
Kekuatan dan Kelemahan Koperasi
Apabila di lihat dari bidang ekonomi manfaat koperasi adalah :
Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berkeprimanusiaan
Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk permodalan lainnya
Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
Meningkatkan penghasilan anggota
Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara aktif
Di bidang sosialnya manfaat berkoperasi adalah :
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan mereka, maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab
- Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai
Jadi, manfaat berkoperasi itu sendiri adalah untuk :
- Memperoleh harga pelayanan misalnya dalam berbelanja kepada usaha koperasi kita memperoleh harga pelayanan yang lebih murah oleh koperasi.
- Dukungan pada usaha yang dijalankan misalkan didalam koperasi mendirikan sebuah usaha maka kita sebagai anggota harus mendukung usaha tersebut dengan selalu berbelanja kepada usaha koperasi.
Kekuatan-kekuatan yang dimiliki kopersi Indonesia adalah sebagai berikut :
Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukkan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas yang mendorong kreativitas anggota.
Koperasi merupakan organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan transparansi pengelolaan.
Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggung jawab bersama.
Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul dukungan dalam bentuk partisipasi merupakan satu potensi untuk bersama-sama mengembangkan koperasi.
Anggota yang terhimpun merupakan konsumen yang potensial sekaligus sebagai produsen potensial.
Koperasi merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia, dan secara ideologis dan normatif Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan jiwa dari perekonomian Indonesia dan sistem perekonomian Indonesia.
Kelemahan yang dimiliki oleh koperasi sebagai berikut :
Koperasi merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional, namun banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah satu usaha yang dapat menguntungkan secara ekonomi.
Walaupun secar konstitusional koperasi cukup mendapat tempat dan kedudukan yang penting dalam perekonomian Indonesia, namun keinginan masyarakat untuk menjadi anggota koperasi masih rendah.
Koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah kebawah.
Sering kali ditemukan kasus-kasus peyelewengan dan penyimpangan pengelolaan koperasi yang akhirnya membuat masyarakat menjadi antipati terhadap gerakan koperasi.
Sangat sedikitnya dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha yang lain.
Belum tumbuh dan tertata dengan baik kerja sama dengan badan usaha-badan usaha lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya saling mengisi dan saling menunjang sehingga koperasi sulit berkembang.
3. Manfaat dan Penggolongan Koperasi
Manfaat Koperasi
Manfaat Koperasi dijelaskan dalam tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pendiri koperasi pada mulanya di maksudkan untuk menolong para petani dari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi Industri Eropa, dimana harga barang-barang hasil pertanian di permainkan oleh para tengkulak, di samping itu juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum kapitalis.
Ketergantungan ini terutama disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat sub sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam kepada tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai pandangan beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.
Memperoleh keuntungan untuk anggota berupa SHU
Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi ialah pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula.
Dalam perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Keragaman ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing koperasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan . Dan dalam masing-masing kelompok besar dapat digolong-golongkan kedalam kelompok-kelompok yang kecil lebih khusus.
Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
Koperasi berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat seumber alam itu.
Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya meliputi:
Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
Mengolah hasil pertanian.
Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
Menyediakan modal bagi para petani.
Mengembangkan keterampilan koperasi.
Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan peternakan tertentu.
Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industry dan kerajinan tertentu.
Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan kegiatan-kegiatan tertentu.
Koperasi berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
Koperasi karyawan
Koperasi Pegawai Negeri Sipil
Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri
Koperasi mahasiswa
Koperasi pedagang pasar
Koperasi veteran RI
Koperasi nelayan
Koperasi kerajinan dan sebagainya
Koperasi berdasarkan daerah kerjanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil tertentu.
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.
4. Pemodalan Koperasi
Pengertian Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi. Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini,yaitu sebagai berikut:
Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
Modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efesien
Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan/sisa hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada anggota.
Sumber sumber permodalan bagi koperasi. Menurut UU NO. 25 tentang perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Sendiri, yang dimaksud modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau di sebut modal ekuiti.
Simpanan Pokok sejumlah uang yang sama banyaknya yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
Hibah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya.
Modal Pinjaman adalah modal yang koperasi pinjam dari pihak lain. Modal pinjaman dapat berasal dari:
Anggota,yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Koperasi lain/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi dari atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
Bank dan lembaga keuangan lainnya, pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi(surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
Sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
5. Ukuran Keberhasilan Koperasi
Menurut tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek koperasi.
Pendekatan dari sudut perusahaan:
Peningkatan Anggota Perorangan
Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota.
Peningkatan Modal
Peningkatan modal terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.
Peningkatan Volume Usaha.
Volume usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota.
Peningkatan Pelayanan Kepada Anggota dan Masyarakat.
Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
Pendekatan dari sudut efek koperasi:
Produktivitas
Artinya koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.
Efektivitas
Dalam arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
Adil
Dalam melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
Mantap
Dalam arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain yang dianggap lebih baik.
Ibnoe Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan.
Dalam hal dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama atau tidak bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.
Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
Iklim yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.
Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki kedudukan koperasi sebagai badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai sistem ekonomi memerlukan tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
a, Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Badan Usaha
Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas) Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
Besarnya modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
b. Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi
Jasa pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
Peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
c. Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi
Kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi. Selanjutnya M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan usahanya.
Organisasi koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan
kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil, memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
B. Saran
Pada pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2009/08/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
http://dianassyifa.blogspot.com/2013/11/latar-belakang-terbentuknya-koperasi.html
Gintha blog. 2011. 4 November. Manfaat Koperasi. (http://ginthapx.blogspot.com/2011/11/manfaat-koperasi.html diakses pada tanggal 17 Oktober 2012, 23.35wib)
http://sugiartiika.wordpress.com
(http://sugerman30.blogspot.com/2013/10/perkembangan-koperasi-diindonesia.html)
Randa blog.2012.2 Oktober. Sejarah Koperasi Dunia (http://blogranda.blogspot.com/2012/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html)